Ketua Umum Vox Point Indonesia, Yohanes Handojo Budhisedjati
MATAKATOLIK.COM, Jakarta - Ormas Katolik Vox Point Indonesia ikut mendukung rencana Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas agar proses mendirikan rumah ibadah di Indonesia tidak perlu rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Vox Point Indonesia menilai rencana Menteri Agama merupakan sebuah langkah tepat agar proses mendirikan tempat ibadah tidak perlu rekomendasi FKUB.
Karena prosesnya memakan waktu yang cukup lama, sementara rumah ibadah sangat dibutuhkan.
“Pada dasarnya kami sangat setuju dan mendukung langkah Menteri Agama Pak Yaqut Cholil. Ini yang ditunggu selama ini, karena banyak contoh kasus bagaimana proses mendirikan rumah ibadah dihalang-halangi dengan berbagai alasan termasuk mungkin terkait rekomendasi dari berbagai pihak. Maka, rencana ini menjadi penting agar ke depan prosesnya lebih mudah dan cepat,” kata Ketua Umum Vox Point Indonesia, Yohanes Handojo Budhisedjati, di Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2024.
Handojo juga menilai rencana Menag merupakan salah satu penghormatan kepada umat beragama untuk menjalankan haknya sebagai warga negara sebagaimana yang dijamin konstitusi melalui pasal 29 ayat 2 UUD 1945.
“Negara telah menjamin kemerdekaan setiap orang untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Karena itu, kehadiran pemerintah melalui Kementerian Agama dalam rencana ini sangat tepat dan harus didukung oleh semua rakyat Indonesia,” ungkap Handojo.
Handojo juga menilai rencana Menteri Agama ini merupakan terobosan baru yang harus diapresiasi agar terwujudnya kehidupan yang rukun, aman dan damai sebagaimana yang diharapkan dari moderasi beragama.
"Ini adalah terobosan baru yang luar biasa dari Gusmen. Gagasan ini merupakan wujud atau aktualisasi moderasi beragama bagi Bangsa Indonesia," tegas Handojo.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas berencana menghapus rekomendasi dari FKUB untuk pendirian rumah ibadah di Indonesia.
Artinya, jika syarat rekomendasi dari FKUB dicabut, maka pendirian rumah ibadah hanya perlu rekomendasi dari Kemenag. Yaqut menuturkan peraturan baru itu akan segera diteken melalui peraturan presiden.
"Ada dua rekomendasi (dalam aturan lama) yang harus dipenuhi, tentu ini mempersulit bagi bapak-ibu sekalian ya, terutama ketika di situ ada muslim yang banyak dan mayoritas," kata Yaqut di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (3/8) lalu.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar