Headline News

Haposan Batubara Apresiasi Pemugaran Gereja St. Yohanes Penginjil



Matakatolik.com—Dinas Kebudayaan DKI Jakarta menerbitkan rekomendasi pemugaran gereja Santo Yohanes Penginjil Paroki Blok B, yang terletak di Jalan Melawai Raya No.197 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.


Renovasi dan pembangunan pemugaran gereja Santo Yohanes Penginjil, rencananya akan dimulai pada bulan Juni 2021.


Menanggapai hal tersebut, salah satu umat Gereja Santo Yohanes Penginjil Paroki Blok B Jakarta, Haposan Paulus Batubara mengapresiasi atas diterbitnya rekomendasi pemugaran gereja tersebut.


“Sebagai umat saya apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dalam hal ini Dinas Kebudayaan DKI Jakarta yang sudah menerbitkan Surat Rekomendasi pemugaran Gereja Santo Yohanes Penginjil,” kata Haposan, di Jakarta, Minggu (23/5/2021).


Menurut Haposan, rekomendasi tersebut, menandakan keberpihakan pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada seluruh rakyat tanpa perbedaan. Karena sesungguhnya, kata dia, tugas pemerintah adalah berpihak kepada semua masyarakat tanpa melihat latar belakang.


“Ini adalah contoh yang baik, pemerintah DKI Jakarta hadir untuk semua rakyat,” katanya.   


Sebagaimana diketahui, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana melalui siaran pers Pemprov DKI Jakarta, Jumat (21/5), mengatakan, pihaknya dengan pertimbangan dari Tim Sidang Pemugaran, telah menerbitkan Surat Rekomendasi Pemugaran No. 2477/-1.853.15 tanggal 18 Mei 2021 kepada pihak Gereja Santo Yohanes Penginjil terkait rencana pemugaran bangunan gereja.


“Gereja Santo Yohanes Penginjil saat ini berstatus Objek Diduga Cagar Budaya, di mana proses pengkajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta sudah selesai dan saat ini sedang dalam proses penetapan sebagai Bangunan Cagar Budaya,” kata Iwan.


Iwan menyampaikan, penerbitan Surat Rekomendasi Pemugaran merupakan bagian dari upaya perlindungan bagi Bangunan Cagar Budaya, Diduga Cagar Budaya, ataupun bangunan yang berada di kawasan Pemugaran agar kelestariannya dapat senantisa terjaga sebagaimana diatur dalam Perda No. 9 Tahun 1999 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya.


Matakatolik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2018 MATA KATOLIK Designed by Templateism.com and Supported by PANDE

Diberdayakan oleh Blogger.
Published by Sahabat KRISTIANI