Matakatolik.com-Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Vox Point
Indonesia menyampaikan pernyataan sikap terkait tindakan diskriminatif dan
intoleransi dalam dunia pendidikan di SMK Negeri 2 Kota Padang, Sumatera Barat.
Berikut adalah pernyataan resmi Vox Point Indonesia, yang
dirilis pada Minggu, (24/1).
Memperhatikan dinamika dan perkembangan situasi intoleransi
yang semakin marak di Tanah Air belakangan ini, terutama terkait dengan
pemaksaan kehendak melalui tindakan diskriminatif oleh Kepala Sekolah SMK Negeri
2 Kota Padang, Sumatera Barat, terhadap Siswi Non Muslim agar memakai Jilbab,
maka kami Ormas Katolik VOX POINT INDONESIA yang mengemban Misi Politik
Kebangsaan, dengan ini menyatakan sikap sebagai berikut:
Pertama, Lembaga Pendidikan dalam jenis dan jenjang apapun
di negeri ini, merupakan tempat yang nyaman bagi anak didik untuk menimba
Ilmu Pengetahuan dan memperdalam Nilai-nilai Kehidupan, berdasarkan Empat
Konsensus Kebangsaan yaitu, Pancasila,
UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.
Kedua, Sekolah Negeri sebagai Lembaga Pendidikan publik,
hendaknya dapat diakses oleh semua warga negara usia sekolah tanpa kecuali, dan
tidak menerapkan aturan yang bersifat diskriminatif dan intoleran terhadap kelompok masyarakat manapun di negeri ini.
Ketiga, Sekolah Negeri di Tanah Air ini, diperuntukkan bagi
siswa/siswi dari berbagai latar belakang agama, etnis, ras, dan antar golongan,
dan oleh karena itu tatakelola penyelenggaraan pendidikan tidak boleh
dilaksanakan dengan aturan yang bersifat diskriminatif dengan nuansa
intoleransi terhadap kelompok anak didik dari pemeluk agama yang berbeda.
Keempat, Sehubungan dengan hal itu, maka mewajibkan Siswi Non Muslim untuk memakai
Jilbab merupakan tindakan diskriminatif dengan muatan sikap intoleransi yang
sangat fatal dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, lagi pula
mewajibkan Siswi Muslim menggunakan Jilbab pun sudah melanggar HAM.
Kelima, Berkenaan dengan hal itu, maka
kami Ormas Katolik VOX POINT INDONESIA yang mengemban Misi Politik
Kebangsaan, dengan ini, mendesak kepada
Pemerintah Daerah setempat agar mencabut Peraturan yang memaksakan kehendak
terhadap Siswi Non Muslim untuk memakai Jilbab di Sekolah.
Keenam, Diperlukan kesungguhan dari Pemerintah, khususnya
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menindak secara tegas Pihak Sekolah
yang memaksakan kehendak bagi Siswi Non Muslim untuk memakai Jilbab, agar
Sekolah Negeri sebagai Lembaga Pendidikan Publik tidak menjadi tempat bertumbuh
kembangnya sikap Intoleransi dan Diskriminasi di negeri ini.
Matakatolik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar