Matakatolik.com-Beberapa Ormas Kristiani dan Pusat Studi Papua Universitas Kristen Indonesia menyampaikan pernyataan sikap terkait pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020.
Ormas Kristiani tersebut di antaranya Vox Point Indonesia, Asosiasi Pendeta Indonesia (API), dan Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI).
Berikut pernyataan resmi yang diterima oleh media ini, Selasa 8 Desember 2020.
Mencermati situasi dan kondisi masyarakat di masa pandemi banyak berdiam diri di rumah dengan aktivitas yang terbatas dan terus bertahan untuk tetap sehat. Hal ini dilakukan agar dapat memutus rantai penyebaran Covid-19 dan berupaya untuk hidup sehat, patuh dan taat pada tatanan hidup baru dengan protokol kesehatan.
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 9 Desember 2020 membutuhkan perhatian dan kehati-hatian dari seluruh masyarakat khususnya dalam hal menjaga diri, menghindari kerumunan dan menerapkan protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Untuk berhasilnya pelaksanaan PILKADA, kami pimpinan organisasi Asosiasi Pendeta Indonesia (API), Majelis Umat Kriaten Indonesia (MUKI), Vox Point Indonesia dan Pusat Studi Papua-Universitas Kristen Indonesia menyampaikan seruan bersama sebagai berikut:
Pertama, bahwa di tengah pandemi Covid-19 dan telah menelan ribuan jiwa, terus mengancam, maka diingatkan kepada masing-masing warga, baik perorangan maupun kelompok agar tetap menjaga diri dan mematuhi protokol kesehatan sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Kedua, bahwa kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah perintah Undang-Undang yang harus dijalankan, maka setiap kita yang terlibat didalamnya untuk secara aktif ikut serta dan memberikan suara (tidak golput) sesuai dengan pilihan masing-masing.
Ketiga, bahwa Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) perlu dikawal, dijaga agar berjalan baik, sukses dan bermutu, hindarilah segala jenis politik uang karena itu akan merusak dan menghancurkan masa depan bangsa dan negara.
Keempat, laporkan kepada pihak berwajib berwenang jika melihat atau mengetahui indikasi atau dugaan adanya pelanggaran pada pelaksanaan kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Kiranya Tuhan Yang Maha Pengasih dan penyayang tetap melindungi pemerintah dan tumpah darah Indonesia yang kita cintai.
Matakatolik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar