Ketua Umum,Handojo Budhisedjati dan Sekretaris Jenderal , Ervanus Ridwan Tou
Matakatolik.com--Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Vox Point Indonesia menyampaikan pernyataan sikap terkait situasi dan kondisi bangsa saat ini. Berikut adalah pernyataan resmi Vox Point Indonesia yang diterima Matakatolik.com
Memperhatikan dan menyikapi dinamika dan perkembangan situasi Politik dan Masalah Kebangsaan yang sedang terjadi di Tanah Air, terutama terkait dengan Pengesahan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law atau Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang diikuti dengan Aksi Demonstrasi dari sebagian elemen masyarakat, serta mempertimbangkan situasi Pandemi Covid-19 yang hingga saat ini masih belum berada pada kondisi yang semakin lebih baik, maka kami Ormas Katolik VOX POPULI INSTITUTE INDONESIA dengan ini menyatakan sikap sebagai berikut:
Pertama, Mengungkapkan keprihatinan yang mendalam dan mengutuk dengan keras tindakan anarkis yang dilakukan oleh sebagian pendemo atas pengrusakkan terhadap fasilitas publik selama unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang Omnibus Law atau Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja: karena fasiltas tersebut dibangun dengan Anggaran Pajak Rakyat dan dikelola negara untuk kepentingan masyarakat Indonesia.
Kedua, Mendukung sepenuhnya upaya pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi dan Penciptaan Lapangan Kerja demi mewujudkan masyarakat yang adil makmur dan sejahtera.
Ketiga, Mendukung jalannya pemerintahan Presiden Joko Widodo, dengan mengambil sikap bahwa, segala upaya yang mengganggu jalannya roda pemerintahan Presiden Joko Widodo dianggap sebagai tindakan yang inkonstitusional dan melawan hukum.
Keempat, Meminta kepada Pemerintah Pusat untuk dapat berkoordinasi secara baik dan harmonis dengan Pemerintah Daerah dan Stakeholder terkait, dalam rangka implementasi program strategis nasional, supaya dapat dilaksanakan dengan baik agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Kelima, Mendesak Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia agar lebih obyektif dan transparan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, melalui pendekatan yang lebih kooperatif, terkait dengan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law atau Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja demi mewujudkan Stabilitas Politik dan Ekonomi Nasional.
Keenam, Mendukung upaya pemerintah melalui Lembaga KPU untuk melaksanakan Pilkada Serentak pada Tanggal 9 Desember 2020, dan senantiasa mengedukasi Masyarakat Indonesia untuk mematuhi semua protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 secara cermat dan disiplin, dengan penerapan sanksi yang tegas bagi Calon Peserta Pilkada mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga pembatalan sebagai peserta Pilkada serentak.
Ketujuh, Demi protokol kesehatan dan mengurangi unjuk rasa yang anarkis, pemerintah dapat membuka kanal-kanal diskusi ilmiah secara daring khususnya bagi para Profesional, Akademisi, dan Mahasiswa untuk membahas pro kontra Omnibus Law. Hal ini adalah langkah musyawarah untuk mencari sebuah pemufakatan bersama demi kepentingan bangsa.
Kedelapan, Memberikan apresiasi yang tinggi kepada Aparat Keamanan Negara, dalam hal ini TNI dan POLRI atas semua upaya yang dilakukan untuk menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat secara persuasif dan profesional.
Kesembilan, Mendorong semua elemen masyarakat bangsa Indonesia untuk memperkuat semangat persatuan dan kesatuan dengan berpegang pada empat konsensus dasar yaitu: Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI.
Jakarta, 15 Oktober 2020
Dewan Pimpinan Nasional
Vox Populi Institute Indonesia
Handojo Budhisedjati
Ketua Umum
Ervanus Ridwan Tou
Sekretaris Jenderal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar