Titik Rawan Netralitas ASN dalam Pilkada 2020



Foto: JH. Situmorang, SH berfoto di depan Kantor Kejaksaan Negeri Medan.


Matakatolik.Com-Menjelang  Pilkada dibeberapa wilayah di Indonesia tahun ini, salah satu hal penting yang mesti menjadi perhatian bersama adalah adanya kedekatan secara personal antara ASN dengan kandidat. Istilah satu komando pun di daerah pasti terjadi. Padahal para ASN di daerah agar tak terlibat dalam proses pilkada.


Sehingga netralitas ASN harus tetap terjaga karena siapapun kepala daerah dan partai politik yang menang pilkada, ASN harus tetap profesional. Dukungan kepada paslon cukup dilakukan di bilik suara pada saat mecoblosan.


Kepada para ASN tetaplah mempertahankan profesionalisme, akuntabilitas, responsibilitas, akseptabilitas, serta integritas birokrasi untuk tidak terpengaruh pada kepentingan politik penguasa. Utamakan pelayanan prima kepada publik dengan sebaik-baiknya. Biarkan suksesi kepemimpinan politik berlangsung dengan sendirinya.


Hal ini merupakan penegasan kepada aparatur sipil negara (ASN), bahwa berkampanye dalam tahapan kontestasi Pilkada baik di dalam kehidupan nyata, maupun melalui media sosial (medsos) dan/atau yang tidak netral selama berlangsungnya Pilkada 2020, dapat diancam pidana.


Diharapkan, kepada ASN dan masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial selama proses dan/atau tahapan Pilkada ini berlangsung. Media sosial yang dimaksud tidak hanya facebook, youtube, instagram dan twitter, tetapi juga melalui whatsApp.


Larangan dan sanksi untuk ASN


Sebenarnya, isu menyangkut netralitas birokrasi telah ada sejak era Orde Baru, yang di kenal dengan istilah "monoloyalitas". Di era reformasi saat ini, politisasi birokrasi pemerintahan masih terus berlangsung. Maka tak heran, apabila jumlah dugaan pelanggaran netralisas ASN dari pilkada ke pilkada meningkat signifikan.


Politisasi birokrasi telah menimbulkan banyak persoalan, tidak hanya berdampak pada kualitas proses dan hasil demokrasi, tetapi juga dapat menyalahgunakan anggaran pemerintah daerah.


Muncullah program yang seolah-olah digunakan untuk memenuhi kebutuhan rakyat, padahal ditunggangi kepentingan politik. Larangan dan sanksi ASN Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil telah secara jelas menyebutkan nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh pegawai negeri sipil.


Nilai-nilai dasar itu adalah ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kesetian dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, semangat nasionalisme, mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan, ketaatan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, tidak diskriminatif, profesionalisme, netralitas, dan bermoral tinggi dan semangat jiwa korps.


Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan bahwa pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Lebih lanjut dalam Pasal 9 ayat (2) menyampaikan, Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Hal senada juga terdapat dalam UU Pilkada bahwa ASN dilarang untuk terlibat dalam kegiatan kampanye serta membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon.


Mengenai kode etik ASN yang tercantum dalam SE Mendagri Nomor B/7l/M.SM.00.00/2017, yaitu PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik, memasang spanduk/baliho yang mempromosikan serta mendeklarasikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah. Selain itu, PNS juga dilarang menghadiri deklarasi bakal pasangan calon mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto, visi misi, berfoto bersama maupun keterikatan lain dengan bakal pasangan calon melalui media online atau media sosial.


ASN atau PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan serta menjadi narasumber dalam kegiatan partai politik. Apabila terdapat ASN yang terbukti melanggar, maka akan dikenai sanksi hukuman disiplin ringan maupun berat.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 05 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik akan dijatuhi hukuman berupa diberhentikan dengan tidak hormat.


Selain itu, dalam PP Nomor. 53/2010 tentang Disiplin PNS, juga menegaskan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah. Permasalahan dalam proses pemilihan umum bukan hanya tentang perilaku aktor/pasangan calon yang bertarung dalam pencapaian kemenangan, tetapi juga penggunaan kekuatan birokrasi dan yang sangat terlihat jelas dimanfaatkannya kedudukan dan status aparatur sipil negara sebagai kekuatan politik. Hal ini dikarenakan Aparatur Sipil Negara merupakan sebuah kerangka tersusun yang dikendalikan oleh pimpinan-pimpinan setiap instansinya.


Pencegahan Netralitas Birokrasi adalah Sebuah Keniscayaan


Menurut Gusman (2017), bahwa ASN memiliki posisi yang cukup strategis untuk menjadi mesin politik pemenangan kandidat pasangan calon karena dapat mendulang suara.


Bahkan, kekuatan ASN dapat mengalahkan soliditas partai politik pengusung. Keterlibatan ASN yang cukup kuat dalam memberikan dukungan kepada petahana, setidaknya dipengaruhi oleh dua hal. Pertama, iming-iming naik jabatan atau naik promosi ketika nantinya terpilih.


Menurut Sri Hartini (2014), implikasi ketidaknetralan adalah penempatan jabatan karena kepentingan politik yang tidak berdasar kompetensi, namun lebih karena faktor _mariage system_ bukan merit system. Posisi ASN cenderung dilematis, karena satu sisi dituntut untuk bekerja secara profesional. Sisi lain, posisi ASN sebagai bawahan tidak bisa melawan instruksi atasan.


Maka, melalui ini penulis yang juga merupakan seorang Praktisi Hukum dan mendirikan Kantor Pengacara di Aek Kanopan, Labura, Sumatera Utara mengingatkan seluruh ASN agar berkomitmen untuk tidak terlibat dalam politisasi pilkada dan tetap bersikap netral sebab posisi ASN sudah sangat jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.


Perlu adanya koordinasi antara KemenPAN-RB, BKN, KASN, KPU, dan Bawaslu untuk membuat pedoman pengawasan netralitas ASN dalam Pilkada 2020 ini agar dipersiapkan dengan baik.


Besar harapan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar memberikan sanksi tegas kepada ASN yang terbukti melakukan aktifitas politik, sehingga dapat membuat efek jera bagi ASN lainnya.


Juga meminta kepada Bawaslu, Inspektorat, dan Sekretaris Daerah perlu melakukan upaya pencegahan untuk menimimalisasi pelanggaran ASN dalam tahapan pilkada. Lakukan pengawasan ekstra ketat seperti di media sosial dan aktifitas ASN lain yang mengindikasi pada ketidaknetralan. Bawaslu harus menindak segala bentuk pelanggaran yang telah terpenuhi syarat formil dan materil tanpa pandang bulu.



Penulis : JH. Situmorang, SH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2018 MATA KATOLIK Designed by Templateism and Supported by PANDE

Diberdayakan oleh Blogger.
Published by Sahabat KRISTIANI