Headline News

KAJ Belum Membuka Gereja pada Masa PSBB Transisi


Matakatolik.com-Gereja-gereja yang berada di Keuskupan Agung Jakarta  (KAJ) belum dibuka meski Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) transisi berlaku. Sekretaris Keuskupan Agung Jakarta, Romo Adi Prasojo menjelaskan pihaknya masih melakukan pembahasan protokol penerimaan umat yang sudah diizinkan mengadakan kegiatan ibadah dalam masa PSBB transisi.

"Minggu ini belum ada pembukaan gereja-gereja untuk misa. Kami mesti hati-hati," kata Romo Adi dalam keterangan yang diterima Matakatolik.com, Jumat (5/6).

Romo Adi menjelaskan meskipun pemerintah sudah memberikan protokol 50 persen penerimaan umat yang hadir di gereja, akan tetapi KAJ lebih rendah dari itu.

"Kita menerima umat yang hadir ke gereja pada pembukaan pertama sebesar 25 persen meskipun Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan tempat ibadat dengan kapasitas maksimum 50 persen," kata dia.

Ia menambahkan soal dibukanya gereja di KAJ, pihaknya masih melakukan diskusi lebih lanjut. Meski demikian misa tetap dilangsungkan sebagaimana dapat diakses seperti biasa.

Untuk diketahui gere KAJ menutup semua gereja di wilayahnya selama masa pandemi berlangsung. Misa harian dan Mingguan hingga acara besar keagamaan dilakukan dari rumah umat.

Saat masa Paskah kemarin tidak ada satu gerejapun yang dibuka. KAJ mematuhi protokol pemerintah untuk menutup semua rumah ibadat. Untuk itu KAJ memberlakukan misa secara streaming yang bisa diikuti oleh umat dari rumah.

Tidak hanya itu kegiatan doa seperti novena yang dipimpin berbagai uskup di seluruh Indonesia di masa pandemi juga diikuti dari rumah.

Sementara itu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru-baru ini memutuskan membuka kembali rumah-rumah ibadah. Keputusan tersebut diambil sesuai aturan pada fase pertama dapat dilakukan kembali di tempat-tempat ibadah pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Pembikaan rumah ibadah tersebut tetap memperhatikan protokoler kesehatan masa pandemi. Gubernur Anies mengingatkan pembukaan rumah-rumah ibadah tersebut dengan catatan perlindungan rutin.

"Mulai besok (Jumat) kegiatan beribadah bisa dilakukan di masjid, mushala, gereja, vihara, pura, kemudian kelenteng. Semua tempat ibadah sudah bisa mulai dibuka tetapi hanya untuk kegiatan rutin," kata Anies dalam siaran langsungnya di kanal Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6).

Untuk itu kata Anies ada tiga prinsip protokol kesehatan yang diterapkan di rumah-rumah ibadah. Pertama, jumlah peserta kegiatan ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

Kedua, penjagaan jarak sebanyak satu meter antar pengunjung. Ketiga, penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudah ibadah rutin dilakukan.

Matakatolik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2018 MATA KATOLIK Designed by Templateism.com and Supported by PANDE

Diberdayakan oleh Blogger.
Published by Sahabat KRISTIANI