Headline News

Vox Point Indonesia Prihatin Penangkapan Aktivis Sudarto Toto


Matakatolik.com- Organisasi Katolik Vox Populi Institut Indonesia atau Vox Point Indonesia prihatin atas penangkapan aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Padang, Sudarto Toto oleh Kepolisian Daerah Sumatera Barat di Kantor Pusaka, Selasa (07/01).

Ketua Umum Vox Point Indonesia Yohanes Handojo Budhisedjati menyayangkan terjadinya penangkapan tersebut karena Sudarto Toto merupakan individu yang berani menyuarakan kebenaran.

Handojo menjelaskan penangkapan tehadap aktivis tersebut harus dievaluasi mengingat Sudarto Toto telah berani membongkar intimidasi terhadap kelompok minoritas di daerah Sumatera Barat. Seharusnya, kata Handojo, kepolisian memberi apresiasi kepadanya bukan sebaliknya menahan Toto.

“Kita kan tahu, tugas Polisi itu apa. Seharusnya memberi perlindungan terhadap masyarakat. Kasus seperti yang dialami Sudarto Toto mestinya harus dilihat secara objektif, sehingga tidak menimbulkan persoalan lain di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Handojo.

Handojo berharap agar pihak kepolisian dapat menyelesaikan persoalan ini sesuai Undang-Undang yang berlaku. Kepolisian, kata dia, tidak boleh disandera oleh kelompok tertentu melainkan berada di tengah-tengah.

Ia mengatakan kehadiran para aparat di sana pada dasarnya merupakan kehadiran wajah Negara sehingga harus bertindak tegas sesuai dengan amanat undang-undang (UU).

“Apa yang dilakukan oleh Toto mencerminkan Indonesia sesungguhnya karena menjunjung tinggi pluralisme. Apabila Toto ditangkap dan dijebloskan ke penjara berarti Kebhinekaan Indonesia juga turut dipenjarakan,” beber Handojo.

Untuk diketahui, Sudarto Toto merupakan seorang Aktivis Perdamaian yang ditangkap oleh Kepolisian Daerah Sumatera Barat di Kantor Pusaka Padang karena dituduh menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan Individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.

Ia dijerat pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang ITE. Penangkapan terhadap Toto merujuk pada status Facebook Sudarto Toto pada  Desember 2019.

Matakatolik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2018 MATA KATOLIK Designed by Templateism.com and Supported by PANDE

Diberdayakan oleh Blogger.
Published by Sahabat KRISTIANI