Headline News

Melawan Tiranisme Hukum Yang Rasis di Republik


Matakatolik.com-Siang ini, waktu Jakarta, di ruangan sidang di PN Jakarta Pusat, sebagai anggota Parlemen RI, kami menjadi saksi atas perjuangan 6 orang anak negeri, yang dituduh dengan pasal makar oleh Jaksa Penuntut Umum.. Tuduhan Jaksa negara tidak main main, atas aksi 6 orang anak negeri ini, yang menuntut perlakuan setara oleh negara terhadap ras melanesia dari aksi rasisme yang dilakukan oleh sekelompok orang di Kota Surabaya, mereka diancam dengan pidana seumur hidup..

Suasana hening ruang sidang, disela sela menunggu kehadiran Hakim Majelis, seperti memberikan pertanda, arah persidangan yang ambigu (aneh), seperti negara berusaha mencari jalan pembenaran, mengapa 6 orang ini harus ditahan dan disidangkan..

Kami ikut serta dalam persidangan ke 5 ini, menurut penjelasan Tim Pengacara, yang memberi tahu, fase sidang yang dilaksanakan oleh PN Jakpus.. Sidang pembacaan eksepsi telah dilakukan oleh para Terdakwa di sidang yang lalu, dan saat ini, menunggu jawaban JPU atas eksepsi yang dibacakan oleh para terdakwa..

Kami melihat dua wajah yang berbeda di ruangan sidang, raut senyuman dari para terdakwa yang terpancar lepas, bebas, tanpa beban, karena mereka sadar, sedang berdiri pada sisi "humanisme", dan perjuangan mereka bukanlah "aib" yang harus ditakuti, apalagi dengan tuduhan pasal Makar yang sejatinya hanyalah Pasal politis yang lemah..

Pada sisi yang berseberangan, Jaksa Negara (JPU) tampak gelisah, tegang, sesekali tampak mondar mandir keluar masuk ruang sidang, untuk sekedar membatasi interaksi para Terdakwa diluar ruangan. Padahal, ada sekelompok Polisi berseragam lengkap, dengan Senjata laras panjang yang menempel ketat di bahu sebelah kanan..

Ketika, seseorang berusaha melawan kodratnya, dengan menipu dirinya, seolah olah sedang menjalankan hukum, atas perintah profesi jabatan, maka terlihat pada dirinya, kegelisahan, yang menunjukkan dirinya sedang bermain sandiwara hukum, dan mengenali bahwa orang orang yang berada dalam dakwaan, sejatinya hanyalah korban dari Politisasi hukum, untuk menutupi kelemahan mereka sebagai penguasa, dan terlanjur gagal melindungi warga negara dari perilaku Rasisme..

Jika 6 orang yang menyuarakan perlawanan terhadap rasisme di tahan dan diadili dengan ancaman pidana seumur hidup, maka sejatinya, Jaksa Negara sedang mengijinkan setiap orang boleh melecehkan Kehormatan identitas ras yang berbeda dari dirinya, yang dapat disimpulkan, Negara sedang menjalankan Tirani persepsi mayoritas yang subyektif, untuk menghukum setiap pandangan yang berbeda, sekalipun mengandung kebenaran universal (terkait Humanisme dan Justice bagi setiap orang).. wa wa

Oleh: Willem Wandik S.Sos

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2018 MATA KATOLIK Designed by Templateism.com and Supported by PANDE

Diberdayakan oleh Blogger.
Published by Sahabat KRISTIANI