Headline News

Vox Point Indonesia Yogyakarta Mengecam Pembatasan Natal di Sumbar


Matakatolik.com-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Vox Point Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta dan DPW Kota Yogyakarta, Bantul dan Sleman mengecam dugaan pelarangan perayaan natal bagi umat kristiani yang belakangan mencuat di
di dua kabupaten di Sumatera Barat, yakni Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung.

"Kewajiban warga negara  melaksanakan ibadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing itu tidak hanya dijamin oleh undang-undang tapi konstitusi negara.Oleh karena itu semua warga negara punya hak yang sama dalam menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing. Ketika kemudian ada yang melarang berarti itu perbuatan melawan hukum dan harus ditindak tegas oleh negara. Kami mengecam keras tindakan pembatasan perayaan Hari Raya Natal bagi saudara umat Kristiani di kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung," kata Ketua DPD Yogyakarta Johanes S Keban, Senin (23/12).

Johanes Keban mengatakan peristiwa ini lagi-lagi menodai spirit kebangsaan dan kebhinekaan Bangsa Indonesia yang selama ini sudah terjalin dengan baik.

Ia menilai peristiwa ini merupakan bentuk nyata pelanggaran kebebasan beragama yang dapat mengganggu keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Untuk itu ia meminta pemerintah pusat dalam hal ini Mendagri, Menkopolhukam, Menteri Agama dan Kapolri untuk segera mengecek ke lokasi. Agar mengetahui secara pasti persoalan yang terjadi.

"Pemerintah pusat secepatnya turun tangan demi memberikan rasa aman kepada setiap umat untuk menjalankan ibadahnya. Jangan sampai peristiwa seperti ini dibiarkan hingga terjadi hal yang tak kita inginkan," ungkap Johanes.

Menurut Johanes jika peristiwa pembatasan ibadah ini tidak segera diselesaikan, ia khawatir bisa mengganggu stabilitas keamanan nasional.

"Jika tidak diselesaikan ini akan memantik persoalan lain. Jangan sampai persoalan yang sama terjadi di tempat lain. Maka pemerintah harus bertindak tegas," ujar Johanes Keban.

Dalam rilis resmi Humas Setda Kabupaten Dharmasraya pada Rabu 18 Desember 2019 lalu menyatakan bahwa Pemkab Dharmasraya secara resmi tidak pernah melakukan pelarangan terhadap warga yang melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing masing.

Namun, disisi lain, kata Johanes pemerintah Dharmasraya juga memberi catatan bahwa jika harus melaksanakan ibadah yang sifatnya berjamaah atau mendatangkan jamaah dari tempat lain, maka harus dilakukan di tempat ibadah yang resmi.

"Ini tentu saja pelanggaran terhadap hak asasi manusia untuk beribadah. Mestinya pemerintah yang mendukung dan memberi tempat kepada masyarakat agar dapat menjalankan ibadat sesuai keyakinan masing-masing. Bukan malah sebaliknya membatasi masyarakat dalam menjalankan ibadat natal," katanya.

Sekretaris Vox Point Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta Yosep Dappa Loka juga meminta keseriusan pemerintah agar merespon suara rakyat menyelesaikan persoalan ini.

"Pemerintah harus memfasilitasi dan membuka ruang dialog agar peristiwa ini segera selesai. Karena satu hari lagi umat Kristiani akan melangsungkan perayaan Natal," kata Yoseph.

Ia menyebut sudah sangat cukup aspirasi yang disampaikan masyarakat. Untuk itu, tak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak menyelesaikan dugaan pelarangan dan pembatasan ibadat bagi umat Kristiani di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung.

"Tidak perlu lama-lama, pemerintah segera menginvestigasi dan mengambil sikap tegas agar dugaan pelarangan dan pembatasan ibadat ini segera selesai," ujarnya berharap.

Matakatolik 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2018 MATA KATOLIK Designed by Templateism.com and Supported by PANDE

Diberdayakan oleh Blogger.
Published by Sahabat KRISTIANI