Headline News

Pimpinan Baru KPK Harus Berani Buka Kasus Mangkrak, Jangan Ciut!


Matakatolik.com-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru Komjen Firli Bahuri diminta agar jangan ciut untuk menuntaskan kasus lama yang mangkrak di lembaga yang ia nahkodai pada periode 2019-2023. Mantan Komisioner Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) Petrus Selestinus menjelaskan KPK harus berani membongkar kasus lama tersebut seperti kasus Bank Century, Pelindo dan BLBI.

“Firli Cs harus berani membuka kasus tersebut karena ini pertaruhan kepercayaan,” Kata Petrus dalam diskusi bertajuk ‘KPK di Persimpangan Jalan, Antara Politis dan Hukum’ di sebuah cafe di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2019).

Ia menambahkan ada banyak kasus yang bertumpuk bertahun-tahun di Polri dan kejaksaan dan tidak jelas penyelesainnya. Menurutnya kasus-kasus yang tidak terurai tersebut merupakan penyakit lama baik di kepolisian dan KPK.

“Oleh karena itu kasus seperti ini jangan diulangi terus menerus,” pinta Petrus yang juga adalah advokat Peradi.

Firli cs kata dia harus berani membuat trobosan baru sehingga KPK tidak lagi berada di persimpangan jalan seperti yang terjadi selama ini. Ia mengingatkan agar Firli cs benar-benar bekerja sehingga mampu menepis anggapan selama ini bahwa kehadirannya akan memperlemah lembaga tersebut.

“Ia harus harus berani trobos kantornya sendiri di Mabes Polri dan juga di kejaksaan agung. Ia perlu melakukan koordinasi supaya kasus-kasus lama itu dibuka dan diselesaikan secara hukum,” bebernya.

Selain itu, Petrus juga meminta perlu dilakukan audit forensik untuk mengetahui apakah ada dugaan pelanggaran dilakukan penyidik KPK di masa lalu atau tidak, atas ada beberapa kasus yang belum tuntas terutama dugaan tebang pilih dalam menetapkan tersangka.

Menurutnya audit forensik merupakan wujud pertanggungjawaban KPK kepada publik dan sekaligus menjawab keraguan publik atas tujuan revisi UU KPK di tengah pro dan kontra revisi serta tuntutan sebagian anggota masyarakat kepada Presiden untuk menerbitkan Perppu guna membatalkan revisi UU KPK.

Untuk itu perlu ada tim khusus seperti BPK bahkan perwakilan para mantan narapidana KPK yang pernah menjalani hukuman nantinya yang terlibat dalam audit forensik.

"Suara mereka itu harus didengar mengingat mereka yang selama ini merasakan kesewenang-wenangan tersebut seperti dalam Buku OC. Kaligis dengan judul "KPK Bukan Malaikat", yang diluncurkan pada tanggal 7 Desember 2019 kemarin ," jelasnya.

Willy Matrona

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2018 MATA KATOLIK Designed by Templateism.com and Supported by PANDE

Diberdayakan oleh Blogger.
Published by Sahabat KRISTIANI