Headline News

Kebebasan Beragama Tidak Boleh Diperjanjikan

 

Matakatolik.com-Pemberitaan tentang pelarangan penyelenggaraan Ibadah Natal dan perayaan Natal umat Kristiani oleh Masyarakat dan Aparatur Pemda Kabupaten Sijunjung dan Jorongan Kampung Baru dan Kabupaten Darmarsraya, Provinsi Sumatera Barat, karena adanya Kesepakatan antar Umat Warga setempat, membuktikan bahwa belum semua aparatur negara dan warga masyarakat menerima dan mengakui konstitusionalitas jaminan kebebasan melaksanakan Ibadah Agama.

FORUM ADVOKAT PENGAWAL PANCASILA (FAPP), sangat "menyesalkan" dan mendesak pemerintah untuk "menghentikan" pelarangan Ibadah Natal umat Kristiani di beberapa tempat di Sumatera Barat, bukan saja karena pelarangan ini bersifat diskriminatif tetapi pelarangan ini sudah mengarah kepada tindakan :persekusi" atas dasar sara oleh sekelompok masyarakat dan aparat pemerintah daerah terhadap sekelompok warga umat Kristiani (minoritas), yang hendak melaksanakan Ibadah suci Natal 25 Desember 2019.

Peristiwa pelarangan ini jelas mengusik kenyamanan Umat Kristiani dimanapun di Indonesia yang hendak merayakan Natal 25 Desember 2019, terlebih-lebih karena peristiwa ini terjadi menjelang Umat Kristiani melaksakan Ibadah Natal 2019. Pemerintah seharusnya tidak membiarkan warganya melakukan kesepakatan bersama dengan obyeknya adalah soal pelaksanaan ibadah agama, bagi warganya.

Bagi Umat Kristiani, momentum Natal 25 Desember tidak semata-mata sebagai peristiwa spiritual, melainkan juga momentum untuk membangun dan memperkuat relasi sosial antar sesama warga tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), mempertebal toleransi terhadap sesama umat beragama dalam hidup berdampingam.secara damai.

Kebebasan beragama dan pelaksanaan ibadah agama tidak boleh dijadikan "obyek perjanjian" baik antar umat berbeda agama, antar umat seagama, maupun antar umat beragama dengan pemerintah, karena mengenai kebebasan beragama dan pelaksanaan ibadah agama, meskipun merupakan persoalan yang sangat privat, namun hanya negara yang memiliki kewewenangan konstitusional yang secara ekslusif untuk mengaturnya. 

Karena itu atas alasan apapun, tidak boleh ada kesepakatan atau perjanjian di antara warga masyarakat mengenai tata cara atau syarat-syarat pelaksanaan ibadah bagi setiap pemeluk agama, yang bersifat membatasi, mengekang, melarang atau meniadakan kebebasan beragama dan pelaksanaan ibdah agama yang sangat privat, karena hanya negara yang berwenang mengatur atau menjadi domain negara.

Petrus Selestinus, Ketua Tim Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila

Matakatolik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2018 MATA KATOLIK Designed by Templateism.com and Supported by PANDE

Diberdayakan oleh Blogger.
Published by Sahabat KRISTIANI