Mata Katolik
Popular Readers
-
Matakatolik.com -Sejumlah tokoh nasional yang menggeluti bidang agama dan perdamaian hadiri acara Forum Titik Temu, di Ritz Carlton Hotel...
-
M ATAKATOLIK, Jakarta - Yohanes Handojo Budhisedjati ditunjuk sebagai Ketua Umum Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS). Handojo diper...
-
Matakatolik.com -Untuk Abdul Somad: Saya Tak Butuh Ucapan Selamatmu, Dan Jangan Urusi Iman Agamaku Saya tak pernah mengurusi keyakinan...
-
MATAKATOLIK.COM, Jakarta - Paus Fransiskus, yang memiliki nama lahir Jorge Mario Bergoglio adalah pemimpin Gereja Katolik Roma saat ini. D...
-
Matakatolik.Com - Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memulai penataan ulang ( refarming ) Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz di 9 klast...
-
Jakarta, MATAKATOLIK.COM - Menteri Investasi Indonesia, Bahlil Lahadalia dikabarkan akan maju sebagai calon Ketua Umum Partai Golkar dala...
-
Ketua Umum Vox Point Indonesia, Yohanes Handojo Budhisedjati MATAKATOLIK.COM, Jakarta - Ormas Katolik Vox Point Indonesia ikut mendukung re...
-
MATAKATOLIK.COM, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia(Polri) akan menggerakkan 4.520 personel keamanan, guna untuk mengamankan, pemimpin...
Solusi Untuk Anda!
DPR Berharap Dewas KPK Kredibel
Matakatolik.com-Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) bijak dalam memilih anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, dewas harus diisi oleh orang-orang yang kredibel untuk mematahkan argumen mengenai upaya pelemahan KPK.
“Kita tunggu saja siapa yang akan diumumkan oleh Jokowi. Semoga kejutan ini baik untuk menjawab kekhawatiran kita terhadap pelemahan KPK,” ujar Trimedya saat berbicara dalam diskusi publik dengan tema “Pemimpin Baru KPK dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi” yang diadakan oleh Forum Lintas Hukum Indonesia di Jakarta, Rabu (18/12).
Dalam kunjungan kerjanya di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Jokowi mengungkap sejumlah nama yang diusulkan sebagai Dewas KPK. Nama-nama tersebut mulai dari mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, hakim Albertina Ho, hingga nama mantan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar. Namun, kata Jokowi, nama-nama itu masih sebatas usulan.
“Kalau nama-nama itu yang jadi ya menurut saya itu baik agar bisa bersinergi dengan Ketua KPK baru nanti, Firli Bahuri. Kalau orang-orang yang kredibel duduk di Dewas kan ada harapan dari kita etos dan semangat kerja KPK tetap terjaga,” tuturnya.
Trimedya melanjutkan, sejak KPK berdiri mulai dari jilid I hingga IV, kinerja KPK tidak mengecewakan. Dirinya pun meyakini bahwa dengan didukung UU KPK terbaru bersama 5 pimpinan dan 4 dewas kinerja KPK akan semakin kuat untuk memnerantas tindak pidana korupsi (tipikor).
Siapapun yang Dipilih Jokowi Jadi Dewas KPK, ICW Tetap Tolak
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun menegaskan, pihaknya menolak siapapun yang ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).
Menurut Tama, sikap tegas ICW itu telah dinyatakan sejak awal lahirnya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK, dimana di dalamnya juga mengatur soal Dewas KPK sebagai struktur baru di lembaga antirasuah itu.
"Saya dari awal, ICW terutama, menolak Dewas KPK," kata peneliti ICW Tama S Langkun usai diskusi publik bertajuk 'Pemimpin Baru KPK dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi' yang digelar oleh Forum Lintas Hukum Indonesia di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).
"Artinya siapapun sampai ke bawahnya sesuatu yang tidak disepakati. Biarkan prosesnya berjalan, tapi proses kita pada sikap pertama tadi," tegasnya.
ICW pun sebelumnya pernah memberikan catatan terkait keberadaan Dewas KPK. Menurut Tama, adanya Dewan Pengawas KPK akan menghambat kerja-kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.
Terlebih Dewan Pengawas KPK memiliki kewenangan menentukan izin penyadapan terhadap pihak-pihak yang berpotensi melakukan tindak pidana korupsi.
Untuk itu ICW bersama tiga pimpinan KPK, tokoh masyarakat serta sejumlah lembaga swadaya masyarakat lainnya saat ini sedang melakukan uji formil di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
Matakatolik
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar