Buku OC. Kaligis dengan judul "KPK Bukan Malaikat", yang diluncurkan pada tanggal 7 Desember 2019, bukan sekedar mengungkap sejumlah fakta pelanggaran yang dilakukan oleh KPK dalam penyelidikan, penyidikan dan penuntutan Tipikor, melainkan juga untuk mengajak pimpinan KPK bahkan kita semua yang berkepentingan dengan eksistensi KPK, demi meningkatkan kedigdayaan KPK, taat asas dan bermartabat.
Untuk itu, maka kinerja KPK pada periode Agus Rahardjo dkk. dan periode sebelumnya perlu diaudit forensik, sebagai wujud pertanggungjawaban KPK kepada publik dan sekaligus menjawab keraguan publik atas ratio legis revisi UU KPK di tengah pro dan kontra serta tuntutan sebagian anggota masyarakat kepada MK dan kepada Presiden untuk terbitkan Perpu guna membatalkan revisi UU KPK.
Buku "KPK Bukan Malaikat", mengangkat isu tentang perilaku "pelanggaran hukum" yang dilakukan oleh Pimpinan KPK periode 2004-2008, era Taufiqurrahman Ruki hingga KPK era Agus Rahardjo dkk. 2015-2019, dalam penanganan kasus korupsi antara lain, perkara Ir. H. Abdullah Pute, Jero Wacik, Surya Dharma Ali, Irman Gusman dkk., testimoni dari sejumlah Napi Tipikor, dan dari mantan Direktur Penyidikan KPK, Aris Budiman.
Penulisan buku "KPK Bukan Malaikat" berpijak pada fakta-fakta empiris, dari Pansus Hak Angket DPR RI, putusan Pengadilan Pidana Korupsi berkekuatan hukum tetap dan testimoni para Napi Korupsi, mengungkap praktek penegakan hukum yang menyimpang tetapi ditutup-tutupi. Oleh karena itu, Audit Forensik merupakan metode yang tepat untuk menjawab tuntas fakta-fakta yang terungkap dalam buku "KPK Bukan Malaikat".
Urgensi dan ratio legis Audit Forensik kinerja KPK, karena Revisi UU KPK masih mendapatkan perlawanan secara hukum dari Masyarakat dan pimpinan KPK melalui JR di MK dan secara politik melalui desakan sejumlah Tokoh agar Presiden mengeluarkan Perpu untuk membatalkan revisi UU KPK. Padahal revisi UU KPK merupakan koreksi total terhadap kinerja KPK yang "tidak taat asas" selama bertahun-tahun dan berhasil ditutup-tutupi.
Petrus Selestinus, Mantan Komisi KPKPN dan Advokat Peradi.
Matakatolik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar