Matakatolik.com-Mei Lalu Paus Fransiskus, menerbitkan aturan
baru yang mewajibkan semua pihak yang mengetahui adanya pelecehan seksual di Gereja
Katolik untuk melapor ke atasan mereka. Kini, setiap keuskupan di dunia wajib
memiliki sistem untuk menerima pelaporan kasus pelecehan seksual.
Aturan ini diterbitkan Vatikan menyusul skandal pelecehan
seksual terutama terhadap anak-anak yang melibatkan para imam Gereja Katolik di
seluruh dunia. "Motu Propirio", adalah sebuah dokumen legal yang
diterbitkan di bawah otorita pribadi Paus.
Isi dokumen ini menyebutkan, siapa saja yang mengetahui adanya kasus atau tersangka pelecehan seksual "harus melaporkannya ke gereja dengan menggunakan sistem yang mudah diakses". Di bawah aturan baru ini, mulai Juni 2020 semua keuskupan di dunia harus memiliki sistem pelaporan pelecehan seksual yang dilakukan para imam, penggunaan material pornografi, dan upaya menutupi kasus semacam ini.
Isi dokumen ini menyebutkan, siapa saja yang mengetahui adanya kasus atau tersangka pelecehan seksual "harus melaporkannya ke gereja dengan menggunakan sistem yang mudah diakses". Di bawah aturan baru ini, mulai Juni 2020 semua keuskupan di dunia harus memiliki sistem pelaporan pelecehan seksual yang dilakukan para imam, penggunaan material pornografi, dan upaya menutupi kasus semacam ini.
Keluarnya aturan baru ini membuat Vatikan berpotensi dibanjiri
laporan pelecehan seksual. Peraturan baru itu berlaku surut. Artinya, siapa
saja bisa melaporkan kasus-kasus lama dan pihak gereja tetap harus melayani.
"Dampaknya akan lebih terasa di luar negara-negara Barat,
karena negara-negara seperti AS, Kanada, dan Eropa Barat sudah memiliki sistem
pelaporan yang memadai," kata pakar Vatikan, John Allen kepada harian Crux
Now, Mei lalu.
Di sisi lain, undang-undang ini hanya berlaku di dalam
lingkungan gereja. Aturan tersebut tidak memaksa seseorang untuk melaporkan
kasus pelecehan seksual kepada otorita sipil. "Motu Propirio menunjukkan
harapan Paus Fransiskus terkait perubahan halus dan komprehensif," kata
Kardinal Daniel DiNardo, ketua Konferensi Uskup Amerika Serikat.
"Aturan ini akan memberi kekuatan gereja di seluruh dunia
untuk menyeret para predator ke pengadilan, apapun jabatan yang mereka
sandang," tambah DiNardo. Sementara itu, Jaringan Penyintas Korban Pelecehan
oleh Imam Gereja (SNAP) menilai, surat perintah untuk melaporkan kasus
pelecehan adalah langkah yang baik. Namun, lanjut SNAP, dunia akan lebih
mendukung jika aturan ini mengharuskan pejabat gereja juga melapor ke
kepolisian atau aparat hukum lainnya.
Matakatolik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar