Headline News

TPDI: BOP Labuan Bajo Tidak Dikenal Dalam UU Kepariwisataan


Petrus Selestinus

Matakatolik.com-Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, mengatakan Badan Otorita Pengelolaan Kawasan Pariwisata Labuan Bajo tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan.

Menurut Petrus, polemik Wisata Halal yang hendak diterapkan oleh Kementerian Pariwasata melalui Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores atau disingkat BOP Labuan Bajo Flores, semakin mandapat resistensi atau penolakan dari masyarakat Manggarai Barat, Pemprov NTT.

Tidak hanya itu, Gereja Katolik di Flores dan Masyarakat Diaspora NTT, termasuk para Wakil Rakyat dari Dapil NTT di Jakarta ikut menolak wacana Wisata Halal.

Ia mengatakan polemik Wisata Halal dimaksud sudah berkembang tidak hanya dalam bentuk unjuk rasa dan pernyataan penolakan melalui diskusi-diskusi kelompok, akan tetapi juga sudah diajukan surat resmi kepada Menteri Pariwisata.

Hal itu dimaksud untuk mengadakan pertemuan dialog antara tokoh-tokoh NTT di Jakarta dengan Menteri Pariwisata yang direncanakan akan diselenggarakan pada minggu ini.

"Meskipun polemik tentang Wisata Halal ini sudah memasuki minggu ke dua sejak wacana program Wisata Halal digulirkan dan terungkap ke media pada awal Mei 2019, namun Badan Promosi Pariwisata Indonesia (BPPI) atau Badan Promosi Pariwisata Provonsi NTT dan Kabupaten Manggarai Barat selaku lembaga resmi yang dibentuk dengan Keputusan Presiden berdasarkan ketentuan pasal 36 UU No.10 Tahun 2009, Tentang Kepariwisataan, nyaris tak terdengar suaranya," kata Petrus, di Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Padahal, kata Petrus, kalau dilihat dari tugas dan fungsi yang diemban menurut UU Kepariwisataan antara lain meningkatkan citra kepariwisataan Indonesia, meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara dan penerimaan devisa, meningkatkan kunjungan wisatawan nusantara dan pembelanjaan.

"Maka BPPI dan BPP Provinsi NTT seharusnya tampil dan berbicara tentang program Wisata Halal ini apakah tepat untuk dipromosikan di Labuan Bajo Flores atau tidak," tegas Advokat senior ini.

Menurut dia, begitu pula dengan organisasi Gabungan Industri Pariwisata Indonesia.

Sebagai salah satu organ yang dibentuk berdasarkan pasal 50 UU No. 10 Tahun 2009, Tentang Pariwisata.

Yang keangotaannya terdiri dari pengusaha pariwisata, asosiasi usaha pariwisata, asosiasi profesi dan asosiasi lain yang terkait langsung dengan pariwisata sebagai mitra kerja pemerintah dan pemerintah daerah. Dan, sebagai wadah komunikasi dan konsultasi para anggotanya dalam penyelenggaraan pembangunan kepariwisataan.

"Namun dalam kasus Wisata Halal BOP Labuan Bajo Flores, tidak nampak peran dan suaranya dalam persoalan Wisata Halal ini," ujar Petrus.

"Padahal, Gabungan Industri Pariwisata ini adalah sebuah organisasi yang bersifat mandiri dan dalam melakukan kegiatannya bersifat nirlaba dalam pembangunan kepariwisataan," kata Petrus.

Apalagi, lanjut Petrus, dengan kedudukan yang sangat kuat karena diatur di dalam UU No. 10 Tahun 2009, Tentang Kepariwisataan yang pembentukannya dengan Keputusan Presiden namun tetap berstatus sebagai badan swasta dan mandiri.

Untuk itu, kata Petrus, BPPI dan BPP Provinsi NTT serta Gabungan Industri Pariwisata Indonesia, seharusnya tampil dan bersuara membela kepentingan Pariwisata NTT ketika ada program Wisata Halal yang hendak diterapkan BOP Labuan Bajo Flores.

"Karena program Wisata Halal itu tidak berbasis pada aspek kearifan lokal, sosial budaya lokal, lingkungan alam setempat dan agama masyarakat setempat," katanya.

Ia menekankan BPPI dan BPP Provinsi NTT beserta Gabungan Industri Pariwisata Indonesia seharusnya menjadi bagian terdepan membela kepentingan Pariwisata NTT.

Oleh karena itu, kata dia, keberadaan Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo, meskipun dibentuk dengan Peraturan Presiden yaitu Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2018, akan tetapi keberadaan BOP dimaksud patut dipertanyakan urgensinya.

"Apalagi BOP ini tidak memiliki payung hukumnya di dalam UU No. 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan. Di dalam konsiderans Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2018 Tentang Badan Otorita Pengelola Pariwisata Labuan Bajo Flores, hanya disebutkan bahwa untuk mempercepat pengembangan dan pembangunan kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores," pungkasnya

Matakatolik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2018 MATA KATOLIK Designed by Templateism.com and Supported by PANDE

Diberdayakan oleh Blogger.
Published by Sahabat KRISTIANI