Headline News

Kapolda Yogyakarta Harus Tangkap Iswanto dan Achmad Sudarmi Terduga Pelaku Kejahatan SARA Terhadap Slamet Jumiarto


Petrus Selestinus

Matakatolik.com-Masyarakat non-Muslim dimanapun berada termasuk di NTT tidak boleh emosional dan terpancing dengan perilaku Sdr. Iswanto, Kepala Dusun Karet RT.8 dan Achmad Sudarmi, Ketua Kelompok Kegiatan Masyarakat bersama sebagian Warga RT. 08, Dusun Karet, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, Yogyakarta yang telah bertindak diskriminatif yaitu menolak Slamet Jumiarto dan Keluarganya untuk bertempat tinggal di RT. 8, Dusun Karet, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul (Dusun Karet), karena bukan 1 (satu) agama yaitu Islam atau sebagai warga non-Muslim atas dasar demi menjaga keharmonisan.

Namun demikian semua warga Muslim dan non-Muslim harus tetap waspada dan tidak boleh terpancing dan main hakim sendiri terhadap perilaku intoleran yang masih saja muncul secara sporadis dalam berbagai modus termasuk melalui diskriminasi Ras dan Etnis. Tindakan Iswanto, Kepala Dusun Karet dan  Achmad Sudarmi, Ketua Kelompok Kegiatan Masyarakat tersebut sudah dapat dikualifikasi sebagai Tindakan Diskriminasi Ras dan Etnis, karena perbuatannya berkenaan dengan segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya sebagaimana diatur di dalam pasal 1 angka 5 UU No. 40 Tahun 2008, Tentang Diskriminasi Ras dan Etnis.

Apa yang dilakukan oleh Iswanto, Kepala Dusun Karet bersama Achmad Sudarmi, Ketua Kelompok Kegiatan Masyarakat bersama beberapa Warganya terhadap Slamet Jumiarto, telah memenuhi unsur-unsur pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008, Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis yang menyatakan bahwa : "setiap orang yang dengan sengaja menunjukan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf b angka 1, angka 2 atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), namun UU No.40 Tahun 2008 ini sendiri penerapannya-pun masih bersifat diskriminatif atau jarang diterapkan oleh Polri dalam menghadapi kasus intoleransi seperti dalam kasus Slamet Jumiarto dan Keluarganya.

Padahal berdasarkan rumusan ketentuan pasal  16 jo pasal 4 butir b angka 1 UU No. 40 Tahun 2008, Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta fakta-fakta adanya tindakan diskriminatif atas dasar dan alasan kebencian karena Slamet Jumiarto dan Keluarganya beragama non-Muslim, semata-mata didasarkan kepada SK. Nomor : 03/POKGIAT/Krt/Plt/X/2015, tertanggal 19 Oktober 2015, yang dibuat oleh Kelompok Kegiatan Masyarakat, maka sangat beralasan hukum kalau Kepolisian Polda Yogyakarta segera melakukan serangkaian tindakan kepolisian yaitu tangkap dan tahan serta jadikan tersangka terhadap Sdr. Iswanto dan Achmad Sudarmi dkk. di Dusun Karet, Desa Pleret melalui sebuah penyelidikan dan penyidikan secara projustitia.

Demi persamaan kedudukan di hadapan hukum dan demi memperkecil potensi berkembangnya gerakan radikal dan intoleransi yang bermula dari kelompok kecil di dusun dan desa, maka dirasa perlu untuk segera menetapkan Sdr. Iswanto, Kepala Dusun Karet dan Achmad Sudarmi, Ketua Kelompok Kegiatan Masyarakat Dusin Karet sebagai tersangka, menyita Surat Keputusan Nomor : 03/POKGIAT/Krt/Plt/X/2015,  teryanggal 19 Oktober 2015, Tentang Persyaratan Pendatang Baru di Dusun Karet sebagai alat bukti terkait dugaan pelanggaran pidana sesuai pasal 16 jo. pasal 4 butir b angka 1 UU No. 40 Tahun 2008, Tentang Penghapusan Diakriminasi Ras dan Etnis.

Aparat Polri harus menunjukan bahwa negara hadir dan bertindak tegas tanpa pandang bulu demi menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat, ketika terdapat aktivitas masyarakat Indonesia dimanapun yang mengarah kepada perilaku diskriminatif atas dasar "Ras dan Etnis" karena sesungguhnya tindakan diskriminasi Ras dan Etis itu bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Diskriminasi Ras dan Etnis dalam kehidupan bermasyarakat merupakan hambatan bagi hubungan kekeluargaan, persaudaraan, persahabatan, perdamaian, keserasian, keamanan antar warga negara yang hidup berdampingan secara damai.

Oleh karena itu masyarakat non-Muslim dimanapun agar tidak terpancing emosidan melakukan aksi-aksi yang tidak kondusif, namun percayakan semuanya itu kepada Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum, karena UU telah memberi wewenang untuk melakukan tindakan hukum atas setiap kejahatan kepada Polri. Karena itu KAPOLRI dan KAPOLDA YOGYAKARTA harus tunjukan kepada publik bahwa diskrimnasi atas dasar Ras dan Etnis adalah musuh kuta bersama, karena berpotensi menjadi Radikal dan Intoleran yang pada gilirannya mengancam kebhinekaan kita dalam NKRI.

PETRUS SELESTINUS, 
KOORDINATOR TPDI & ADVOKAT PERADI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2018 MATA KATOLIK Designed by Templateism.com and Supported by PANDE

Diberdayakan oleh Blogger.
Published by Sahabat KRISTIANI