Mata Katolik
Popular Readers
-
Matakatolik.com -Sejumlah tokoh nasional yang menggeluti bidang agama dan perdamaian hadiri acara Forum Titik Temu, di Ritz Carlton Hotel...
-
M ATAKATOLIK, Jakarta - Yohanes Handojo Budhisedjati ditunjuk sebagai Ketua Umum Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS). Handojo diper...
-
Matakatolik.com -Untuk Abdul Somad: Saya Tak Butuh Ucapan Selamatmu, Dan Jangan Urusi Iman Agamaku Saya tak pernah mengurusi keyakinan...
-
MATAKATOLIK.COM, Jakarta - Paus Fransiskus, yang memiliki nama lahir Jorge Mario Bergoglio adalah pemimpin Gereja Katolik Roma saat ini. D...
-
Matakatolik.Com - Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memulai penataan ulang ( refarming ) Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz di 9 klast...
-
Jakarta, MATAKATOLIK.COM - Menteri Investasi Indonesia, Bahlil Lahadalia dikabarkan akan maju sebagai calon Ketua Umum Partai Golkar dala...
-
Ketua Umum Vox Point Indonesia, Yohanes Handojo Budhisedjati MATAKATOLIK.COM, Jakarta - Ormas Katolik Vox Point Indonesia ikut mendukung re...
-
MATAKATOLIK.COM, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia(Polri) akan menggerakkan 4.520 personel keamanan, guna untuk mengamankan, pemimpin...
Solusi Untuk Anda!
Surat Dakwaan Ratna Sarumpaet, Gambaran Konspirasi Oprasi Sedot Lemak
Petrus Selestinus
Matakatolik.com-Mencermati Surat Dakwaan Jaksa Penutut Umum (JPU) dalam perkara an. Terdakwa Ratna Sarumpaet yang disusun secara kumulatif dengan Dakwaan Kesatu : Melanggar pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946, Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Dakwaan Kedua : Melangar pasal 28 ayat (2) jo. pasal 45A ayat (2) UU No.19 Tahun 2016, Tentang Perubahan Atas UU No.11 lTahun 2008, Tentang ITE, dengan terang benderang menggambarkan peran dan keterlibatan sejumlah tokoh dalam Badan pemenangan Nasional Capres-Cawapres Prabowo-Sandi, masing-masing Prabowo Subianto, Fadli Zon, Amin Rais, Nanik Sudaryanti, Dahnil Anzar Simanjuntak, Rocki Gerung dkk., untuk merekayasa sebuah keadaan seolah-olah penganiayaan melalui operasi sedot lemak di sekitar wajah Ratna Sarumpaet.
Baca Juga: Uang Bonus Piala AFF U-22, Marianus Sumbang Gereja
Sesuai dengan prinsip "persaman dihadapan hukum" yang dianut secara universal dan dipertegas lagi di dalam UUD 1945 bahwa "segala warga negara bersamaan kedudukan di hadapan hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahannya itu tanpa kecuali" (pasal 27 UUD 1945), maka selain Ratna Sarumpaet dijadikan tersangka dan terdakwa, Bareskrim Polri tidak boleh menunda terlalu lama untuk menuntut pertanggungjawaban pidana terhadap keterlibatan pihak lain dalam kasus tindak pidana penyebaran Berita Hoax dan Ujaran Kebencian, sebagai pelaku turut serta yang saat ini nama-nama dan perannya masing-masing sudah diuraikan di dalam Surat Dakwaan Ratna Sarumpaet, yaitu itu antara lain Prabowo Subianto, Amin Rais, Said Iqbal, Fadli Zon, Nanik Sudaryanti, Dahnil Anzar Simanjuntak dkk.
Pada sisi yang lain, materi Surat Dakwaan JPU juga telah menggambarkan dengan jelas bahwa tidak ada satu orangpun dari para tokoh yang ketika pertama kali bertemu dan mendapatkan penjelasan dari Ratna Sarumpaet bahwa pada tanggal 2 Oktober 2018 dirinya telah dianiaya oleh beberapa pria sehingga menyebabkan luka pada pelipis kiri dan kanan hingga lebam, mengambil inisiatif untuk melaporkan dan meminta perlindungan hukum kepada Polisi tentang penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet. Karena itu Prabowo Subianto dkk. patut diduga telah bekerjasama dalam persekongkolan merekayasa operasi kulit wajah Ratna Sarumpaet guna mendapatkan kondisi wajah Ratna Sarumpaet seolah-olah menjadi korban penganiayaan yang dikaitkan dengan keberadaannya di BPN Prabowo-Sandi untuk disebarkan sebagai Berita Hoax dan/atau Ujaran Kebencian.
Baca Juga: 'Berkas Tentang Pelecehan Seksual Anak di Gereja Katolik Sengaja Dihancurkan'
Oleh karena itu Bareskrim Mabes Polri harus segera membuka dan mengembangkan penyelidikan dan penyidikan ke arah dugaan keterlibatan Prabowo Subianto dkk. "tanpa kecuali" dalam kejahatan penyebaran Berita Hoax dan Ujaran Kebencian berdasarkan Laporan Masyarakat (Sdr. Jeppri Firdaus) yang pada tanggal 3 Oktober 2018 sudah melaporkan dugaan keterlibatan Prabowo Subianto dkk kepada Bareskrim Mabes Polri dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1239/X/2018/Bareskrim tanggal 3 Oktober 2018, dengan sangkaan turut serta melakukan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 45A ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016, Tentang Perubahan Atas UU No. 2008, Tentang ITE dan padal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946, Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga: Suripto: Ruang Demokrasi Harus Bebas Hoax
Pentingnya proses hukum segera terhadap Prabowo Subianto dkk. untuk mewujudkan supremasi hukum sekaligus merupakan pendidikan politik yang sangat baik bagi kubu BPN Capres-Cawapres Prabowo-Sandi dan masyarakat luas tentang bahaya dan daya rusak yang ditimbulkan oleh kejahatan Berita Hoax dan Ujaran Kebencian karena sangat merongrong dan mengancam kehidupan demokrasi terutama berpotensi memeperlemah daya tahan masyarakat untuk menjaga NKRI, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika dan UUD 1945.
Petrus Selestinus
(Wakil Ketua Harimau Jokowi dan Advokat PERADI)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar