Headline News

NU: Stop Sebut Kafir Bagi Warga Non-Muslim


Abdul Moqsith Ghazali

Matakatolik.com.-Musyawarah Nasional 1 Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (NU) merekomendasikan supaya Warga Negara Indonesia yang beragama non-Muslim tak lagi disebut kafir.

Kata kafir dianggap mengandung unsur kekerasan teologis.

Baca JugaTPDI: Seruan Moral Pemilu, KWI Mencegah Orang Jahat Masuk Parlemen

"Karena itu para kiai menghormati untuk tidak gunakan kata kafir tetapi muwathinun atau warga negara, dengan begitu status mereka setara dengan WN yang lain," kata Pimpinan Sidang Komisi Bahtsul Masail Maudluiyyah, Abdul Moqsith Ghazali, di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Banjar, Jawa Barat, Kamis, 28/2/2019.

Pembahasan tersebut terjadi saat Sidang Komisi Bahtsul Masail Maudluiyyah, Munas Alim Ulama dan Konbes NU.

Moqsith menjelaskan saran melarang menyebut WNI non-muslim bukan untuk menghapus istilah kafir dalam Alquran maupun hadis.

Baca Juga: Generasi Milineal Harus Ikut Sukseskan Pemilu 2019

Menurut Moqsith, keputusan sidang komisi tersebut merupakan sikap teologis NU terhadap kondisi saat ini.

Ia menyatakan masih banyak masyarakat yang menyematkan label diskriminatif pada sebagian kelompok WNI, baik yang beragama Islam maupun non-Muslim

"Memberikan label kafir kepada WNI yang ikut merancang desain negara Indonesia rasanya tidak cukup bijaksana," katanya.

Baca Juga: PSI: Seruan Moral KWI Mencerahkan dan Layak Jadi Panduan

Walau demikian, Moqsith menyebut soal larangan penyebutan kafir tersebut belum tentu masuk dalam rekomendasi yang akan diberikan kepada pemerintah.

Ia menambakan, Keputusan yang menjadi rekomendasi terkait dengan kebijakan yang dikeluarkan negara.

"Biasanya rekomendasi itu terkait dengan kebijakan yang dikeluarkan negara. Sementara ini narasi akademis," tutupnya.

Nort

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2018 MATA KATOLIK Designed by Templateism.com and Supported by PANDE

Diberdayakan oleh Blogger.
Published by Sahabat KRISTIANI