Headline News

FAKTA akan menggugat gubernur Jakarta Anis Baswedan

Azas Tigor Nainggolan

Matakatolik.com-Pada hari Senin 25 Maret 2019 dalam Rapimgab bersama antara gubernur, DPRD dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) telah sepakat menetapkan tarif Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta sebesar Rp 8.500. Tetapi kemudian pada hari Selasa 26 Maret 2019 gubenur Jakarta  Anis Baswedan menetapkan secara sepihak tarif baru MRT sebesar Rp 14.000.

Tindakan Anis Baswedan menetapkan sepihak tarif baru di luar kesepatan dalam Rapimda itu telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Akibat perbuatannya sepihak  itu, Anis Baswedan Rp 14.000 akan mempersulit rakyat kecil mengakses MRT.

Atas dasar pertimbangan dan kepentingan hukum tersebut di atas, kami,  Forum Warga Kota Jakarta  (FAKTA) meminta gubernur Anis Baswedan membatalkan tarif sepihak sebelum 1 April 2019 dan mengembalikan tarif MRT kepada tarif Rp 8.500 seperti ketetapan dalam Rapimgab. Kami FAKTA akan  menggugat gubernur Anis Baswedan, jika gubernur Anis Baswedan tidak mengembalikan tarif MRT tersebut tarif Rp 8.500 sesuai tarif kesepakatan Rapimgab 25 Maret 2019.

Jakarta, 27 Maret 2019
Azas Tigor Nainggolan
Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2018 MATA KATOLIK Designed by Templateism.com and Supported by PANDE

Diberdayakan oleh Blogger.
Published by Sahabat KRISTIANI