Matakatolik.com-Demikian pendapat Basaria dalam Seminar “Peran Mahasiswa dan Perempuan dalam Pencegahan
Korupsi” di Aula Bintang Samudera, kampus Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi dan
Sekretari (STIKS) Tarakanita atau Sekolah Tinggi Tarakanita (STARKI), Komplek
Kompleks Billy & Moon, Pondok Kelapa, Jakarta, Jumat sore, 1/3/2019.
Baca Juga: Nilai-NilaiKebangsaan, Menjadi Perjuangan Utama
Baca Juga: Nilai-NilaiKebangsaan, Menjadi Perjuangan Utama
Pada seminar yang dihadiri sekitar 400 mahasiswa Diploma 3 Program Studi Sekretari dan S1 Ilmu Komunikasi STARKI, Basaria tampil bersemangat memaparkan materinya didampingi moderator dari aktivis gerakan “Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK)” Maria Kresentia. Turut hadir dalam acara ini Ketua STARKI Sr Brigitta Veronica Raimundawati CB, S.Pd., M.T.Pd., Waket 1 Bidang Akademik STIKS Tarakanita Jakarta Dr Agustinus Rustanta S.Pd., M.Si., Waket II Bidang Administrasi dan Keuangan Sr Yasinta Ariati CB, S.Psi., M.Si., Waket III Bidang Kemahasiswaan Sr Lucia Yeni Wijayatri CB, S.Pd., M.Hum., perwakilan dosen dan karyawan, 30 Guru-guru BK serta siswi-siswi SMA-SMK undangan khusus.
Sebelum Basaria tampil, pada pembukaan, Sr Lucia Yeni CB mengungkapkan alasan seminar diadakan. Menurut Sr Lucia Yeni CB acara ini digelar sesuai arahan dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) yang berharap agar kampus-kampus menyelenggarakan kegiatan yang bertujuan untuk membentuk karakter dan usaha STARKI yang concern dengan upaya pembentukan karakter. Salah satu usaha pembentukan karakternya, selain kegiatan seminar, STARKI juga sudah memiliki core value Cc5 yang selalu diinternalisasi dan dihidupi seluruh sivitas akademika STARKI.
“Korupsi menjadi pekerjaan rumah yang sangat besar untuk bangsa kita, dan korupsi tidak mengenal gender, perempuan pun banyak yang terlibat kasus korupsi. Dari kesadaran itulah, kami mengadakan seminar anti korupsi untuk membuka wawasan sekaligus menggugah semua yang hadir di sini, khususnya kami para perempuan, para calon ‘Ibu bangsa’. Semoga setelah seminar, kami bisa semakin tegas menyatakan ‘anti korupsi’ “, kata Sr Lucia Yeni CB.
Basaria
dalam awal seminar menjelaskan pengertian korupsi dan dasar-dasar hukum usaha
pemberantasan korupsi yang diperjuangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
yang berdasar Undang-undang No. 31 Tahun 1999 dan diperbarui dengan
Undang-undang No. 20 Tahun 2001. Dalam undang-undang itu, telah dipaparkan bahwa
tindakan korupsi adalah tindakan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan
kerugian negara, aksi suap-menyuap,upaya penggelapan dalam jabatan seseorang,
tindakan pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan,
gratifikasi atau tindakan pidana lain yang berkaitan dengan korupsi seperti
merintangi proses, manipulasi keterangan kekayaan, manipulasi keterangan rekening,
atau membuat keterangan palsu.
Dikaitkan
dengan kehidupan sehari-hari para mahasiswa, Ibu kelahiran Pematangsiantar, 20
Desember 1957 ini mengemukakan korupsi versi mahasiswa yang jika tidak
dihentikan akan menumbuhkan perilaku koruptif di masa depan para mahasiswa.
Contoh-contoh budaya korupsi tersebut adalah kebiasaan suka mencontek, plagiat,
titip absen, penyalahgunaan dana beasiswa, terlambat atau korupsi waktu,
gratifikasi ke dosen, penggunaan kuitansi palsu, dan perilaku menyimpang
lainnya. “Selain itu, perilaku koruptif mahasiswa yang akan berevolusi menjadi sikap
korupsi seperti kebiasaan tidur di kelas, budaya titip absen ikut kuliah, atau
yang paling parah adalah mahasiswa yang menyelewengkan dana bantuan sosial
sebaiknya dihentikan,” katanya.
Karena
para mahasiswa STARKI semua perempuan, mantan Kapusprovos Divpropam Polri
(2009) ini juga menyinggung tentang keterlibatan wanita dalam pencegahan
korupsi. Menurut Basaria, penduduk di Indonesia pada 2018 telah mencapai 265
juta jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 131,9 juta jiwa berjenis kelamin
perempuan. Oleh karena itu Ibu atau perempuan yang dianggap memegang peranan
kunci dalam pendidikan moral keluarga diharapkan dapat mendidik anak mereka
supaya jauh dari sikap korupsi. Selain itu, karena perempuan memiliki
kesempatan sosialisasi yang lebih banyak dalam masyarakat seperti ikut dalam
kegiatan arisan, pengajian, pertemuan orangtua di sekolah, kursus-kursus masak,
merajut bersama, bisnis-bisnis rumahan dan sebagainya, diharapkan para perempuan
menularkan semangat anti korupsi dalam komunitas mereka.
“Bagaimana
cara perempuan untuk menolak korupsi? Salah satunya yaitu dengan cara menolak
hadiah dari anak buah, tidak memberi hadiah pada guru yang mengajar anak, tidak
memakai mobil dinas untuk keperluan pribadi, berusaha untuk tepat waktu atau
disiplin waktu, selalu bertanya asal uang suami, atau tidak memberikan uang
sogokan ke petugas kelurahan,” ujarnya.
Tak
lupa Basaria juga mensosialisasikan nomor telepon pengaduan KPK di nomor 198.
Di nomor telepon yang gratis biaya telepon tersebut, setiap warga negara bisa
melapor kepada KPK jika ada indikasi korupsi di sekitar mereka. Usai pemaparan,
diadakan tanya jawab dengan para peserta seminar. Dengan bersemangat para
mahasiswa dan siswi-siswi SMA-SMK yang hadir antri mengajukan pertanyaan.
Dalam
sesi tanya jawab ini, ada salah satu mahasiswa yang bertanya tentang Calon
Legislatif (Caleg) mantan Napi Koruptor yang masih ada dalam Pemilu pada April
2019. Menanggapi hal ini, Basaria kemudian bertanya kepada para peserta yang
hadir. “Apakah sekarang masih ada Caleg mantan koruptor?” dijawab secara
serentak oleh peserta, “Masih…”. Kemudian ia bertanya kembali, “Apakah para
mahasiswa tidak setuju jika ada Caleg mantan koruptor? Jika tidak setuju angkat
tangan!” Ketika ia bertanya kembali, para peserta secara bersama-sama
mengangkat tangan menyatakan ketidak setujuan mereka.
“Saya
pun juga tidak setuju, namun peraturan Pemilu tidak mempermasalahkan… ya…
sudahlah. Kalau kita ingat setiap orang akan masuk sekolah atau melamar
pekerjaan saja kita dimintai SKCK. Dari SKCK kita bisa tahu apakah seseorang
pernah melakukan kejahatan. Jika seseorang dalam SKCK nya terdapat catatan
kriminal, biasanya perusahaan akan menolak. Apalagi para Caleg, mereka adalah
wakil masyarakat, haruslah dicari orang-orang yang terbaik. Namun ya… sudah…
karena itu semua sudah diatur dan diperbolehkan. Tapi kalau besok kalian
memilih, pilihlah Caleg yang baik dan bukan mantan Napi Koruptor. Apakah kalian
akan memilih Caleg mantan Napi Koruptor?” tanya Basaria lagi dan dijawab secara
serentak, “Tidak…!”, diiringi sorak dan tepuk tangan para peserta seminar.
Di
akhir seminar, kepada para mahasiswa D3 Sekretari STARKI, Mantan Kabag Narkoba
Polda Jabar (2000) ini titip pesan jika sudah menjadi Sekretaris, mereka
diminta untuk ikut mencegah bos mereka jika ingin korupsi. Kepada semua
hadirin, Basaria juga berharap agar menjaga keluarga mereka jangan sampai masuk
penjara karena kasus korupsi. “Siapa di antara kalian yang mau Bapaknya masuk penjara
karena korupsi? Untuk mencegahnya, mintalah kepada Ibu kalian jangan paksa,
atau minta apapun kepada Bapak kalian di luar gaji yang seharusnya. Sebab,
kalau Ibu memaksa terus, Bapak bisa korupsi dan masuk penjara. Oleh karena itu
hiduplah dengan gaji yang ada. Termasuk juga adik-adik, jangan meminta barang-barang
yang mahal di luar kemampuan orangtua. Syukurilah yang ada dalam keluarga
kalian,” pungkas Basaria.
Kontributor: A. Nendro Saputro
Tidak ada komentar:
Posting Komentar