Mata Katolik
Popular Readers
-
Matakatolik.com -Sejumlah tokoh nasional yang menggeluti bidang agama dan perdamaian hadiri acara Forum Titik Temu, di Ritz Carlton Hotel...
-
M ATAKATOLIK, Jakarta - Yohanes Handojo Budhisedjati ditunjuk sebagai Ketua Umum Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS). Handojo diper...
-
Matakatolik.com -Untuk Abdul Somad: Saya Tak Butuh Ucapan Selamatmu, Dan Jangan Urusi Iman Agamaku Saya tak pernah mengurusi keyakinan...
-
MATAKATOLIK.COM, Jakarta - Paus Fransiskus, yang memiliki nama lahir Jorge Mario Bergoglio adalah pemimpin Gereja Katolik Roma saat ini. D...
-
Matakatolik.Com - Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memulai penataan ulang ( refarming ) Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz di 9 klast...
-
Jakarta, MATAKATOLIK.COM - Menteri Investasi Indonesia, Bahlil Lahadalia dikabarkan akan maju sebagai calon Ketua Umum Partai Golkar dala...
-
Ketua Umum Vox Point Indonesia, Yohanes Handojo Budhisedjati MATAKATOLIK.COM, Jakarta - Ormas Katolik Vox Point Indonesia ikut mendukung re...
-
MATAKATOLIK.COM, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia(Polri) akan menggerakkan 4.520 personel keamanan, guna untuk mengamankan, pemimpin...
Solusi Untuk Anda!
Melchias Mekeng Bantah Terlibat Kasus PLTU Riau 1
Matakatolik.com-Melchias Markus Mekeng, Ketua Komisi XI DPR RI, melalui Penasehat Hukumnya Petrus Selestinus, SH, membantah terlibat dalam kasus PLTU Riau 1. Bantahan ini disampaikan karena ada pihak-pihak tertentu yang mencoba menggiring opini kearah Mekeng, seakan-akan Mekeng juga harus bertanggung jawab hanya karena membantu memperkenalkan Nenie dan SaminTan kepada Enie Maulani Saragih, Anggota DPR RI yang juga Anggota Fraksi Golkar DPR RI.
Padahal di dalam KUHP maupun dalam Doktrin Ilmu Hukum Pidana tidak mengatur tentang perbuatan mempertemukan seseorang dengan pihak lain sebagai suatu kejahatan atau tindak pidana, jelas Petrus kepada wartawan Jumat (4/1/2019).
Dalam kasus Enie Maulani Saragih, KPK telah menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih sebagai terdakwa. Pada persidangan sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Direktur PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Nenie Afwani.
Di persidangan Jaksa Penuntut Umum mencecar Nenie soal keterlibatan Melchias Marcus Mekeng dalam proyek PLTU Riau-1, dengan maksud menguji konsistensi Saksi atas keterangannya baik dalam BAP maupun dalam persidangan dan konsistensi itu diperoleh Jaksa yaitu bahwa Mekeng tidak tahu menahu lagi soal hubungan hukum lebih lanjut antara Eni Maulani Saragih dengan Saksi.
Dinamika persidangan Tipikor telah menimbulkan tafsir dan kesan seakan-akan Mekeng terlibat dalam kasus ini, padahal keterlibatan politisi senior ini hanya sebatas memperkenalkan Nenie Afwani dan Samin Tan, namun dalam pemberitaan berkembang seolah-olah Mekeng tersangkut, kemudian menghiasi sejumlah media online.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Mekeng disebut sebagai pihak yang mempertemukan Nenie dan atasannya, Samin Tan kepada terdakwa Eni Saragihdan sebatas itulah yang terjadi dan itu adalah wajar sebagai pejabat publik memperkenalkan koleganya.
Nenie dalam keterangannya tidak mengenal sosok Mekeng, artinya Nenie mengetahui peran Mekeng hanya sebatas mempertemukan Samin Tan dan Saksi kepada Eni Maulani Saragih. Jaksa kembali mempertegas sosok Melchias Markus Mekeng yang merupakan anggota DPR RI dari fraksi Golkar. Namun Nenie berdalih dirinya baru mengetahui bahwa Mekeng merupakan anggota DPR dari Fraksi Golkar ketika diperiksa sebagai saksi pada saat proses penyidikan di KPK. Jadi jelas Mekeng tidak tersangkut dalam peristiwa pidana yang diduga dilakukan oleh Eni Maulani Saragih dkk.
“Sikap Jaksa KPK sebenarnya hanya ingin menguji konsistensi saksi, apakah Mekeng terlibat dalam kasus korupsi PLTU Riau-1, namun Saksi ternyata tetap konsisten bahwa Mekeng hanya memperkenalkan Saksi dan Samin Tan kepada Eni Maulani Saragih. Dia bahkan tidak mengenal Mekeng. Dia hanya tahu Mekeng adalah orang yang mempertemukannya dengan terdakwa Eni Saragih. Tidak lebih dari itu. Jadi, jelas klien kami tidak terlibat dalam transaksi bisnis yang berujung pada perbuatan korupsi yang melibatkan Erni Saragih sebagai terdakwa,” tandas Petrus.
Koord Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) imi menjelaskan posisi kliennya sebatas mempertemukan.
“Mempertemukan orang itu hal yang biasa dan manusiawi apalagi di DPR itu terlalu banyak pejabat publik dengan jabatan yang berbeda-beda. Jika ada warga yang meminta bantuan klien kami untuk bertemu dengan koleganya di DPR, ya sah-sah saja. Apa salahnya?” ujar Petrus dengan nada tanya.
Pengacara senior asal NTT ini lantas meminta masyarakat tidak menggiring opini publik, seolah-olah Mekeng terlibat dalam kasus korupsi PLTU Riau-1. Ia beralasan BAP maupun keterangan saksi, posisi Mekeng tidak terlibat.
Eni Saragih, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 5.600.000.000,- dan SGD 40.000,- dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas (migas), di antaranya PT Borneo Lumbung Energi dan Metal.
Nort
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar