Headline News

Tolak Perda Syariah dan Injil, Grace Natalie Memperkuat Nasionalisme


Matakatolik.Com-Grace Natalie, Ketua Umum PSI dalam pidato politiknya pada perayaan Ulang Tahun ke 4 Partai PSI, telah menyampaikan pandangan politiknya yaitu menolak Perda Syariah dan Injil yang marak dibentuk di sejumlah Daerah atas nama Otonomi Daerah. Jika kita cermati alasan penolakan Grace Natalie terhadap Perda Syariah dan Injil, maka nampak jelas bahwa Grace Natalie dan PSI sedang melakukan pendidikan politik sesuai amanat UU Partai Politik untuk memperkokoh nilai-nilai kebangsaan, kebhinekaan, kenusantaraan, kemanusiaan dan keadilan yang akhir-akhir mengalami degradasi akibat adanya politisasi agama dan hukum secara berlebiham dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pandangan Grace Natalie dan PSI didasarkan pada mekakisme lahirnya sebuah Perda yang berawal dari sebuah pemikirian atau konsep yang didukung dengan naskah Akademik untuk kemudian dibahas dalam sebuah proses legislasi dan diformulasikan ke dalam bentuk sebuah Perda. Proses legislasi untuk melahirkan sebuah Peraturan Perundang-undangan termasuk Perda, sudah pasti akan melahirkan sikap setuju atau tidak setuju dari setiap Anggota atau Fraksi-Fraksi di DPRD, sesuai dengan sikap politik dari masing-masing Partai Politiknya.

Bahkan ketika proses legislasi sebuah Perda sudah mencapai pengesahanpun, sikap pro dan kontra masih akan yerus terjadi melalui usul revisi Perda ybs. atau Perda ybs. digugat ke Mahkamah Agung untuk diuji secara formil dan materil dengan tuntutan agar Perda itu dibatalkan. Dengan demikian ketika Grace Natalie, secara argumentatif menyatakan sikap politiknya menolak Perda Syariah dan Injil, maka  Grace Natalie bukan saja sedang mempertahankan sifat adikodrati dari Syariah dan Injil, akan tetapi juga sekaligus menjalankan Pendidikan Politik sebagaimana diamanatkan oleh pasal 31 UU No. 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik untuk memperkokoh kebhinekaan, kebangsaan dan kenusantaraan Indonesia.

Sikap politik PSI dan Grace Natalie yang demikian, jelas sejalan dengan sistim politik dan hukum nasional Indonesia. Sebagai negara hukum, dengan sistim hukumnya adalah hukum nasional, sudah pasti pijakannya adalah kepada Pancasila dan UUD 1945. Dengan demikian maka setiap pembentukan Peraturan Perundang-undangan termasuk Perda, harus mengacu kepada hukum nasional yang berdasarkan pada Pancasila, UUD 1945 dan pada ketentuan pasal 5 dan pasal 6 UU No. 12 Tahun 2012, Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan berikut penjelasannya, bukan pada Hukum Agama tertentu.

Prinsip Hukum dan prinsip Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 dan pasal 6 UU No. 11 Tahun 2012 inilah yang sesungguhnya menjadi dasar pijakan Grace Natalie dalam Pidato Politiknya pada perayaan Ulang Tahun Partai PSI, bahwa sebuah Perda harus mencerminkan asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kenusantaraan, bhineka tunggal ika dstnya. Oleh karena itu Perda Syariah dan/atau Perda Injil selain bertentangan dengan asas-asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sehingga tidak dimungkinkan berada dalam hirarki Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, bahkan dapat menurunkan derajad Syariah dan Injil itu sendiri.

Sebaliknya pihak yang melahirkan Perda Syariah dan/atau Injil itulah patut diduga telah melakukan delik Penistaan Agama, karena menjadikan Syariah dan/atau Injil sebagai obyek sekaligus alat dalam bentuk Perda untuk kepentingan politik praktis demi.mencapai tijuan politik kelompoknya. Apalagi Perda itu sewaktu-waktu bisa dirubah, dibatalkan atau dinyatakan tidak sah melalui Putusan Hakim karena digugat, padahal aturan agama manapun tidak boleh diubah atau diganti atau dinyatakan tidak sah atas alasan apapun.

Dengan kata lain, yang namanya aturan dan/atau nilai ketentuan agama yang dihayati dan diyakini kebenarannya sebagaimana tersurat di dalam kitab suci aetiap agama, tidak boleh diubah atau dipenggal sebagaian-sebagian kemudian dipindahkan ke media lain dalam bentuk apapun apalagi melalui Perda yang sangat poltis dan transaksional.


Petrus Selestinus
(KOORDINATOR TPDI & ADVOKAT PERADI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2018 MATA KATOLIK Designed by Templateism.com and Supported by PANDE

Diberdayakan oleh Blogger.
Published by Sahabat KRISTIANI