Yang menarik jumlah pihak terlapor perorangan dari kalangan tokoh agama jauh di atas 18 orang politisi dalam periode yang sama. Wakil Kepala PPATK, Dian Ediana Rai, mengonfirmasi temuan ini.
"Kalau dilihat dari profile tentu sensitif karena mereka menggunakan rekening pribadi untuk urusan-urusan keagamaan seperti menerima sumbangan. Ini berlaku untuk agama mana saja ya", ujar Dian pada Senin (18/11/2018).
Tetapi Dian menegaskan tokoh agama yang diduga melakukan transaksi keuangan mencurigakan tidak bisa serta merta dituding melakukan tindak pidana. Itu karena tumpang tindihnya penggunaan rekening untuk keperluan pribadi dan urusan keagamaan. Menurut Dian harusnya donasi ditampung dalam rekening yayasan atau badan hukum.
Menanggapi temuan itu, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, mengapresiasi dan menyarankan PPATK untuk segera melapor ke aparat berwenang jika memang ada indikasi pelanggaran hukum.
Matakatolik-Aleksander
Tidak ada komentar:
Posting Komentar