Mata Katolik
Popular Readers
-
Matakatolik.com -Sejumlah tokoh nasional yang menggeluti bidang agama dan perdamaian hadiri acara Forum Titik Temu, di Ritz Carlton Hotel...
-
M ATAKATOLIK, Jakarta - Yohanes Handojo Budhisedjati ditunjuk sebagai Ketua Umum Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS). Handojo diper...
-
Matakatolik.com -Untuk Abdul Somad: Saya Tak Butuh Ucapan Selamatmu, Dan Jangan Urusi Iman Agamaku Saya tak pernah mengurusi keyakinan...
-
MATAKATOLIK.COM, Jakarta - Paus Fransiskus, yang memiliki nama lahir Jorge Mario Bergoglio adalah pemimpin Gereja Katolik Roma saat ini. D...
-
Matakatolik.Com - Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memulai penataan ulang ( refarming ) Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz di 9 klast...
-
Jakarta, MATAKATOLIK.COM - Menteri Investasi Indonesia, Bahlil Lahadalia dikabarkan akan maju sebagai calon Ketua Umum Partai Golkar dala...
-
Ketua Umum Vox Point Indonesia, Yohanes Handojo Budhisedjati MATAKATOLIK.COM, Jakarta - Ormas Katolik Vox Point Indonesia ikut mendukung re...
-
MATAKATOLIK.COM, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia(Polri) akan menggerakkan 4.520 personel keamanan, guna untuk mengamankan, pemimpin...
Solusi Untuk Anda!
Tanggapan KWI Terhadap Rancangan Undang-Undang Tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan
Matakatolik.Com-Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) melalui Komisi Kerasulan Awam (Kerawam) telah mencermati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang telah diputuskan menjadi RUU usulan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam Rapat Paripurna tanggal 16 Oktober 2018. Terhadap RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan tersebut, kami memberikan pokok-pokok pikiran sebagai masukan kepada DPR RI dan Presiden sebagai berikut:
1. Kami mengapresiasi RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan itu sebagai bentuk kepedulian dan kehadiran Negara dalam rangka melindungi dan mencerdaskan setiap warga negara melalui penyelenggaraan pendidikan yang terencana dan terpadu bagi setiap pemeluk agama. Namun kami berharap bahwa Negara tidak terlalu jauh mengatur urusan teknis pendidikan agama karena setiap agama memiliki kekhasannya masing-masing.
2. Orientasi pendidikan agama bukan sebatas pada penguasaan ilmu (menjadi ahli) tetapi menjadi pribadi yang dewasa dan bertanggungjawab sebagai perwujudan pengamalan ajaran, nilai-nilai dan keutamaan-keutamaan dalam agama. Demikian pula tujuan pendidikan agama Katolik tidak sebatas penguasaan pengetahuan agama Katolik namun terutama adalah melahirkan pribadipribadi yang beriman dan bertanggungjawab baik terhadap imannya, diri sendiri dan sesamanya. Berbagai bentuk kegiatan pendidikan informal dan nonformal Katolik yang disebut dalam RUU pada dasarnya merupakan wujud dari orientasi pendidikan khas Katolik tersebut.
3. RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan ini belum menggambarkan pemahaman yang komprehensif terhadap Pendidikan Agama Katolik. Hal itu terbukti dengan masih adanya konsep dan istilah yang keliru atau kurang tepat sehingga dapat menimbulkan kebingungan dan permasalahan yang amat mendasar.
4. RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaanitu belum pernah dikonsultasikan dan mendapat taggapan serta masukan dari institusi Gereja Katolik di Indonesia.
5. Kami juga menemukan beberapa bagian dari RUU itu yang sangat krusial dari konsideran, pasal, dan ayat yang membutuhkan perubahan dan/atau tidak perlu diatur, yaitu:
a). Judul RUU perlu dipertimbangkan kembali mengingat secara keseluruhan RUU ini mengatur Pendidikan Agama yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Khonghucu, dan Pesantren didalam RUU menurut kami sebagai bagian dari Pendidikan Agama Islam.
b). Pasal 1 angka 9 rumusan Pendidikan Keagamaan Katolik belum lengkap karena pendidikan Keagamaan Katolik tidak hanya bersumber pada ajaran agama Katolik, tetapi juga pada Kitasb Suci dan Tradisi.Oleh karena itu, perlu perumusan kembali agar isi dan maknanya benar-benar sesuai dengan ajaran Gereja Katolik.
c). Pasal 3 huruf a perlu dib dikarenakan kata-kata tersebut masuk dalam tujuan dari pengaturan RUU in dikenal dan dipahami oleh agama Islam. Sementara tujuan ini diberlakukan untuk keseluruhan agama dalam menyelenggarakan pendidikan keagamaan.
d). Terdapat kekeliruan dalam p dikenal dalam Pendidikan Agama Katolik Keagamaan Kristen, padahal pada pasal itu berbicara tentang Pendidikan Keagamaan Katolik.
e). Pasal 85, Pasal 86, dan Pasal 87 yang mengatur pendidikan nonformal, serta Pasal 88 yang mengatur pendidikan informal harus dihapus karena pendidikan nonformal dan informal merupakan salah satu wujud peribadatan Gereja Katolik yang diatur secara internal mandiri oleh Gereja Katolik.
6. Terhadap RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan, Kami akan memberikan Daftar Isian Masalah (DIM) sandingan secara lengkap kepada Presiden sebagai bahan pertimbangan pengisian DIM dan kepada DPR RI dalam membantu Tingkat I (satu) sesuai tahapan pembentukan undang –undang.
Demikian pokok-pokok pikiran tanggapan terhadap RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Semoga dapat memberikan pencerahan dalam terang Ilahi dan dapat bijaksana oleh pembentuk undang-undang dalam melaksanakan fungsi legislasi.
Jakarta, 29 Oktober 2018
Rm. P.C. Siswantoko, Pr
Nort-Matakatolik
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar