Mata Katolik
Popular Readers
-
Matakatolik.com -Sejumlah tokoh nasional yang menggeluti bidang agama dan perdamaian hadiri acara Forum Titik Temu, di Ritz Carlton Hotel...
-
M ATAKATOLIK, Jakarta - Yohanes Handojo Budhisedjati ditunjuk sebagai Ketua Umum Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS). Handojo diper...
-
Matakatolik.com -Untuk Abdul Somad: Saya Tak Butuh Ucapan Selamatmu, Dan Jangan Urusi Iman Agamaku Saya tak pernah mengurusi keyakinan...
-
MATAKATOLIK.COM, Jakarta - Paus Fransiskus, yang memiliki nama lahir Jorge Mario Bergoglio adalah pemimpin Gereja Katolik Roma saat ini. D...
-
Matakatolik.Com - Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memulai penataan ulang ( refarming ) Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz di 9 klast...
-
Jakarta, MATAKATOLIK.COM - Menteri Investasi Indonesia, Bahlil Lahadalia dikabarkan akan maju sebagai calon Ketua Umum Partai Golkar dala...
-
Ketua Umum Vox Point Indonesia, Yohanes Handojo Budhisedjati MATAKATOLIK.COM, Jakarta - Ormas Katolik Vox Point Indonesia ikut mendukung re...
-
MATAKATOLIK.COM, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia(Polri) akan menggerakkan 4.520 personel keamanan, guna untuk mengamankan, pemimpin...
Solusi Untuk Anda!
Pernyataan Sikap GEKIRA Terkait Penyegelan Gereja di Jambi
Matakatolik.Com - Gerakan Kristiani Indonesia (GEKIRA) menyampaikan sikap tegas terkait aksi Penyegelan Gereja HKI, GMI, dan GSJA yang berada di Kelurahan Kenali Barat, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi 27 September 2018.
Berikut Pernyataan Sikap GEKIRA yang diterima Matakatolik.Com.
1. GEKIRA (Gerakan Kristiani Indonesia) menyampaikan keprihatinan mendalam atas masih terjadinya aksi-aksi penyegelan tempat ibadah dan pelarangan ibadah kaum beragama tertentu dengan alasan teknis administratif menyangkut perizinan.
2. GEKIRA menyatakan dengan tegas bahwa kebebasan menjalankan ibadah adalah hak konstitusional warga yang dijamin oleh UUD. Membangun tempat ibadah sebagai sarana beribadah adalah hak kaum beragama yang diatur undang-undang. Berbelit-belitnya proses penerbitan IMB terhadap ketiga gereja ini tidak harus menjadi alasan pelarangan untuk beribadah karena mereka telah menjalankan prosedur, namun IMB tak kunjung terbit dengan alasan tak berdasar.
3. GEKIRA menyatakan kebebasan beribadah adalah bagian dari Hak Azasi Manusia yang tidak dapat dikurangi oleh alasan apa pun sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 28 ayat 1. Negara harus hadir dalam persoalan ini dan menjamin berlakunya amanat undang-undang ini secara berkeadilan.
4. GEKIRA mengajak para pemimpin umat beragama dan pemimpin lembaga masyarakat di berbagai level untuk mengayomi umatnya secara cerdas dalam konteks masyarakat Indonesia yang majemuk. Keragaman masyarakat Indonesia adalah aset yang mesti dijaga dan dilestarikan. Sudah saatnya dialog lintas agama terus dihidupkan agar tali silaturahmi tetap terjalin dan respek sesama umat beragama bertumbuh subur.
"Demikian pernyataan sikap ini dibuat demi Indonesia yang rukun dan damai, demi umat beragama yang terus bergandengan tangan dalam membangun bangsa," Kata Ketua Umum PP GEKIRA, Fary Francis.
Matakatolik
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar