Mata Katolik
Popular Readers
-
Matakatolik.com -Sejumlah tokoh nasional yang menggeluti bidang agama dan perdamaian hadiri acara Forum Titik Temu, di Ritz Carlton Hotel...
-
M ATAKATOLIK, Jakarta - Yohanes Handojo Budhisedjati ditunjuk sebagai Ketua Umum Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS). Handojo diper...
-
Matakatolik.com -Untuk Abdul Somad: Saya Tak Butuh Ucapan Selamatmu, Dan Jangan Urusi Iman Agamaku Saya tak pernah mengurusi keyakinan...
-
MATAKATOLIK.COM, Jakarta - Paus Fransiskus, yang memiliki nama lahir Jorge Mario Bergoglio adalah pemimpin Gereja Katolik Roma saat ini. D...
-
Matakatolik.Com - Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memulai penataan ulang ( refarming ) Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz di 9 klast...
-
Jakarta, MATAKATOLIK.COM - Menteri Investasi Indonesia, Bahlil Lahadalia dikabarkan akan maju sebagai calon Ketua Umum Partai Golkar dala...
-
Ketua Umum Vox Point Indonesia, Yohanes Handojo Budhisedjati MATAKATOLIK.COM, Jakarta - Ormas Katolik Vox Point Indonesia ikut mendukung re...
-
MATAKATOLIK.COM, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia(Polri) akan menggerakkan 4.520 personel keamanan, guna untuk mengamankan, pemimpin...
Solusi Untuk Anda!
Presiden Jokowi Dapat Mengevaluasi Jabatan Wiranto di Menkopolhukam Terkait Kisru Hanura
Matakatolik.Com-Perkembangan perselisihan partai politik di tubuh Partai Hanura, mestinya tidak menimbulkan kisruh yang mengganggu proses pencalegan bagi bacaleg Partai Hanura, jika semua pihak mengikuti aturan UU dan proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan PTUN Jakarta. Kisruh Partai Hanura semakin melebar ketika Menko Pomhukam Wiranto yang juga selaku Ketua Dewan Pembina Partai Hanura secara terbuka menggunakan jabatan Menko Polhukam mengintervensi independensi KPU, Menkym HAM RI bahkan diduga intervesi itu hingga ke Peradilan TUN atas nama rapat-rapat Meko Polhukam atas nama dan demi pengamanan pilkada 2018 dan Pemilu 2019.
Presiden Jokowi bisa saja mengevaluasi kinerja Wiranto, kalau perlu mencopot jabatan Wiranto dari Menkpol Hukam jika jabatannya itu disalahgunakan untuk kepentingan politik praktis dan untuk tujuan pragmatis.
UU Partai Politik sudah mengantisipasi kepengurusan Partai Politik yang mana yang berhak menandatangani semua dokumen administrasi dan hukum Parpol manakala terjadi perselisihan Partai Politik belum terselesaikan baik di Mahkamah Partai Politik maupun di Badan Peradilan Umum/PTUN. Dalam kasus Hanura, Menkum HAM RI dan KPU sepakat bahwa terkait perselisihan Partai Poltik di HANURA maka yang berhak mewakili Hanura adalah Dr. OESMAN SAPTA, Ketua Umum dan HERRY LONTUNG SUREGAR, Sekretaris Jenderal sebagai Pengurus yang mendapat SK. Kepengurusan dan yang terakhir terdaftar di Menkum HAM RI pada tanggal 17 Januari 2018.
Namun akhir-akhir ini baik Menteri Hukum dan HAM RI maupun KPU RI mendadak berubah sikap, karena dalam waktu yang bersamaan keduanya kembali memberlakukan kepengurusan DPP. Partai Hanura pada SK. Kepengurusan lama tanggal 12 Oktober 2017 yang Ketua Umumnya Dr. Oesman Sapta dan Sekretatis Jenderalnya, Sarifuddin Sudding, yang nyata-nyata sudah dibatalkan oleh SK Menkum HAM RI tanggal 17 Januari 2018. Artinya SK. Menkum HAM tanggal 17 Januari 2018, bukan saja mengesahkan Osman Sapta sebagai Ketua Umum dan Herry Lontug Siregar sebagai Sekjen DPP. Partai HANURA, tetapi sekaligus membatalkan SK. Menkum HAM RI tanggal 12 Oktober 2017, yang saat ini menjadi obyek sengketa di PTUN Jakarta.
Anehnya disaat perselisihan partai politik dalam tubuh Partai Hanura belum selesai dan KPU secara tegas di dalam Sipol mengakui kepengurusan DPP. Partai HANURA yang sah adalah yang diketuai oleh Dr. Oesman Sapta dan Herry Lontung Siregar, tiba-tiba saja pada tanggal 2 Juli 2018 KPU merubah pendiriannya dengan memberlakukan kepengurusan DPP. Partai Hanura yang sudah dibatalkan dan menjadi obyek sengketa yaitu kepengurusan atas nama Dr. Oesman Sapta dan Sarifuddin Sudding, seolah-olah sengketa sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap.
Belakangan diketahui bahwa kisruh partai HANURA semakin mengancam eksistensi Partai Hanura sebagai peserta pemilu 2019 oleh karena adanya intervensi dari Wiranto selaku Menko Polhukam dan Ketua Dewan Pembina Partai Hanura aecara tumpang tindih. Wiranto menurut sejumlah sumber telah menggunakan jabatan sebagai Menkopolhukam untuk mengintervensi tugas Memkum HAM RI dalam urusan Partai Politik dan Independensi KPU RI yang seharusnya wajib dia jaga dan hormati independensinya. Inilah cara-cara orde baru yang masih diterapkan oleh Wiranto, sehingga menimbulkan persepsi buruk di mata publik bahwa Wiranto telah menyalahgunakan kekuasaan Menko Polhukam untuk mengambil kembali Partai Hanura secara tidak elegant dengan cara memecahbelah kepengurusan Partai Hanura untuk tujuan lain di luar tujuan pendidikan politik dan kesejahteraan rakyat.
Matakatolik
PETRUS SELESTINUS
( KOORDINATOR TPDI & ADVOKAT PERADI).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar