Headline News

Tuntaskan Sail Komodo, Kajari Mabar Hanya Janji Palsu


Matakatolik.Com-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai Barat (Mabar), Sdr. Julius Kristanto adalah Kajari Mabar ke 4 (empat) sejak Kajari Mabar 2013 dikepalai oleh Jaksa Sdr. Sutjipto,SH yang menyelidiki kasus dugaan korupsi dana Sail Komodo 2013 hanya sampai tahap penyelidikan. Bayangkan 4 (empat) Kajari Mabar sejak tahun 2013 hingga 2018, hanya berhenti di tahap penyelidikan, sekarang Kajari Julius Kristanto, SH berjanji akan umumkan tersangkanya. Jika dihitung hingga saat ini maka kasus dugaan korupsi dana Sail Komodo sudah ditangani oleh 4 (empat) Kajari, sejak  era Kajari Mabar Sdr. Sutjipto, SH, kemudian mewariskan tidak hanya perkaranya tetapi model penanganan perkaranya berupa janji manis-pun diwariskan kepada Sdr. Jaksa Sugiarta, SH., Subhekan, SH hingga  Kajari Julius Kristanto, SH. Kajari Mabar sekarang.

Kajari Mabar pasca Sdr. Sugiarta, SH. yang mendapat warisan hutang beban kasus inipun, sikapnya sama dan sebangun dengan Kajari Sutjipto, SH, yang doyan janji atau janji yang sama diulang lagi oleh Kajari Mabar berikutnya yang digantikan oleh Kajari Sdr. Subeckhan, SH. dengan pola yang sama, karena begitu menerima warisan hutang perkara dugaan Sail Komodo diawal menduduki jabatan Kajari Mabar dengan lantang berjanji akan tuntaskan kasus dugaan korupsi Sail Komodo, ternyata sama hanya omong besar diawal tetapi loyo diujung hingga lengser tanpa pertanggungjawaban kepada publik.

Sekarang dengan Kajari Mabar 2018 yaitu Sdr. Julius Kristanto, SH. bukan hanya menerima warisan hutang beban kasus-kasus lama dari Kajari Subekhan, SH, melainkan diwarisi pola kerja dengan janji akan tuntaskan dan akan segera mengumumkan tersangkanya. Janji model yang sama diwariskan kepada Kajari Sdr. Julius Kristanto, karena ternyata Julius Kristanto-pun dengan pernyataan yang sama berjanji akan segera umumkan tersangka kasus dugaan korupsi Sail Komodo. Masyarakat Manggarai Barat sudah muak dan kapok dengan janji-janji hampa para Kajari Mabar yang hanya mampu berjanji dan mampu mewariskan janji kosong itu lagi kepada penggantinya dan pergi meninggalkan Mabar tanpa bertanggung jawab keoada Masyarakat Mabar.

Jika kita memperhatikan track rekord atau rekam jejak Kajari-Kajari di Mabar sejak era Kajari Sutjipto hingga era Julius Kristanto, maka tidak ada satupun dari mereka yang punya prestasi cemerlang dalam tugas pemberantasan korupsi. Para Kajari itu justru dalam tugas penyelidikan dan penyidikannya diduga kuat telah menerapkan praktek penyidikan yang bertujuan melindungi pelaku korupsi yang sesungguhnya atau dengan kata lain lebih banyak melindungi koruptornya dari pada menjalankan tugas negara sebagai Jaksa Penyidik dan Penuntut umum untuk memberantas korupsi dan menyelamatkan keuangan negara.

Indikatornya adalah pernyataan yang memberi angin surga dari Kajari Julius Kristanto, SH yang belum apa-apa sudah sesumbar bahwa akan segera ada tersangka dugaan korupsi Sail Komodo. Ini berarti Kajari-Kajari sebelumnya tidak serius menangani kasus ini, atau menangani tetapi bertujuan meilindungi pelaku yang sesungguhnya sementara pelaku kelas teri atau pelaku lain yang perannya tidak signifikan itu yang dipenjarakan. Katakanlah besok Kajari Mabar umumkan tersangkanya tetapi kapan proses ke penuntutannya, karena pola kerja mereka biasanya mewariskan status tersangka itu akan diteruskan lagi oleh Kajari berikutnya sampai 4 (empat) atau 5 (lima) Kajari lagi atau hingga tahun 2024 baru diketahui siapa yang divonis bersalah.
Di dalam UU Tentang KPK, praktek penegakan hukum yang berlarut-larut selalu melahirkan KKN baru karena campur tangan kekuasaan eksekutif, legislatif atau yudikatif juga Partai Politik yang berujung dengan pola penyidikan yang bertujuan untuk melindungi pelaku korupsi yang sesungguhnya. Inilah yang kemudian melahirkan sinisme masyarakat dengan bahasa bawa para calon tersangka korupsi telah dijadikan ATM selama proses hukumnya berlarut-larut tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Bayangkan 4 (empat) Kajari dalam waktu 5 (tahun) tidak ada prestasi apa-apa, kecuali hanya sampai pada tahap peyelidikan.

Sekarang Sdr. Julius Kristanto mengumbar janji akan mengumumkan tersangkanya, maka pertanyaannya adalah apakah dengan pengumuman itu maka kasusnya akan cepat ke persidangan menuju penuntutan ke Pengadilan Negeri, apakah semua yang terlibat akan dibawa ke persidangan, adakah jaminan bahwa kasus ini akan tuntas, jawabannya tidak, karena praktek selama ini membuktikan demikian. Masyarakat Mabar kemungkinan masih harus menunggu 4 (empat) Kajari berikutnya dengan tenggang waktu tunggu 5 (lima) tahun ke depan hanya ujtuk 1 (satu) kasus kecil Sail Komodo dengan angka kerugian Rp. 2,5 miliar.

PETRUS SELESTINUS,
KOORDINATOR TPDI & ADVOKAT PERADI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2018 MATA KATOLIK Designed by Templateism.com and Supported by PANDE

Diberdayakan oleh Blogger.
Published by Sahabat KRISTIANI