Mata Katolik
Popular Readers
-
Matakatolik.com -Sejumlah tokoh nasional yang menggeluti bidang agama dan perdamaian hadiri acara Forum Titik Temu, di Ritz Carlton Hotel...
-
M ATAKATOLIK, Jakarta - Yohanes Handojo Budhisedjati ditunjuk sebagai Ketua Umum Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS). Handojo diper...
-
Matakatolik.com -Untuk Abdul Somad: Saya Tak Butuh Ucapan Selamatmu, Dan Jangan Urusi Iman Agamaku Saya tak pernah mengurusi keyakinan...
-
MATAKATOLIK.COM, Jakarta - Paus Fransiskus, yang memiliki nama lahir Jorge Mario Bergoglio adalah pemimpin Gereja Katolik Roma saat ini. D...
-
Matakatolik.Com - Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memulai penataan ulang ( refarming ) Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz di 9 klast...
-
Jakarta, MATAKATOLIK.COM - Menteri Investasi Indonesia, Bahlil Lahadalia dikabarkan akan maju sebagai calon Ketua Umum Partai Golkar dala...
-
Ketua Umum Vox Point Indonesia, Yohanes Handojo Budhisedjati MATAKATOLIK.COM, Jakarta - Ormas Katolik Vox Point Indonesia ikut mendukung re...
-
MATAKATOLIK.COM, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia(Polri) akan menggerakkan 4.520 personel keamanan, guna untuk mengamankan, pemimpin...
Solusi Untuk Anda!
TPDI Tegaskan Penitipan Napi Teroris Di NTT Membuka Ruang Tumbuhnya Sel-Sel Teroris Baru
Matakatolik.Com-Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) pada Senin 28 Mei 2018 kemarin telah mengirim surat resmi kepada Menteri Hukum dan HAM RI dengan Surat Nomor : 32/TPDI/V/2018, tanggal 28 Mei 2018.
Melalui Surat tersebut TPDI meminta agar Menteri segera menghentikan kebijakan menitip Napi Teroris (Napiter) di Lapas di NTT dan terhadap Napiter yang sudah terlanjur dititip agar segera ditarik kembali dan dipindahkan ke Jakarta atau Nusakambangan.
Permintaan dimaksud didasarkan pada kondisi dimana Pemprov NTT dan Aparat BIN NTT sudah sangat khawatir terhadap dampak buruk Penitipan Napiter pada beberapa Lapas dan/atau Rutan di NTT sebagaimana telah dilansir oleh Gubernur NTT Frans Lebu Raya tanggal 13 Mei 2018 kepada beberapa media, kemudian disusul dengan pernyataan Kepala BIN NTT tanggal 25 Mei 2018, meminta agar jangan titip lagi Napiter ke NTT, karena menurut BIN NTT bahwasannya aktivitas sekelompok orang di sejumlah tempat di NTT menggambarkan afiliasi pada kelompok ISIS, HTI dan gerakan radikal lainnya.
Bisa dibayangkan dampak buruk dari keberadaan 10 (sepuluh) orang Napiter titipan di beberapa Lapas di NTT, antara lain di Kabupaten Kupang, Atambua, Alor, Sumba Timur, Sumba Barat dan Manggarai, berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban serta rasa nyaman masyarakat NTT, bahkan bisa merusak kebhinekaan dan toleransi masyarakat NTT. Peringatan dari Gubernur NTT agar BIN NTT dan Pihak Lapas meningkatkan keamanan dan mengawasi secara ketat keberadaan Napiter di beberapa Lapas di NTT, merupakan sikap yang masih "minus malum" dan tidak tegas, karena hanya meminta agar hentikan menitip Napiter di NTT, yang dinilai sudah disusupi kelompok ISIS dan Teroris lainnya. Aksi aksi brutal Napiter di Mako Brimob, Kelapa Dua beberapa waktu yang lalu disusul dengan aksi bom bunuh diri di beberapa Gereja di Surabaya sudah sungguh-sungguh memberikan efek domino secara kumulatif, sehingga memberi gambaran nyata bahwa penempatan Napiter titipan di NTT sama sekali tidak menguntungkan posisi NTT, apalagi sikap publik NTT sudah menjadikan teroris sebagai musuh rakyat.
Meskipun kebijakan menitipkan Napiter di Lapas-Lapas di luar wilayah hukum Pengadilan Negeri yang memutus perkara, sepenuhnya merupakan wewenang Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM, namun karena yang dititip adalah Napiter dan titipannya itu justru di Lapas-Lapas di NTT, maka inilah yang jadi soal bahkan masyarakat NTT mempertanyakan apa motif dan urgensinya dan mengapa harus di NTT, mengingat obyek sasaran teroris selama ini adalah Gereja, Umat, Pimpinan Umat, Polisi dll. Masyarakat NTT menilai bahwa menitip Napiter di Lapas-Lapas di NTT bukanlah langkah bijak, karena di setiap Kampung, Desa, Kecamatan dan Kota di NTT ada Gereja, ada Umat dan ada Pimpinan Umat, sementara teroris selalu menjadikan Gereja, Umat, Pimpinan Umat dan Polisi sebagai target teror bom. Karena itu kebijakan menitip Napiter di NTT tanpa mayoritas warga masyarakat NTT tahu atau dilibatkan dan tanpa dimintai persetujuannya, jelas merupakan suatu kesalahan besar dan sangat fatal karena mengabaikan hak-hak publik.
ISIS Membangun Sel-Sel Teroris di NTT
Masyarakat NTT sangat berkeberatan dan menilai kebijakan titip Napiter di Lapas-Lapas di NTT sebagai kebijakan yang kontraproduktif, seakan-akan hendak mendekatkan para teroris dengan calon korbannya, selain itu juga memberi keleluasaan bagi Napiter untuk membangun jaringan sel-sel baru di NTT. BIN NTT sudah mengkonstatir bahwa sejumlah mantan Napiter diduga kuat telah menjalin komunikasi dan kerja sama dengan para anggota dan pengurus HTI di NTT bahkan dengan sejumlah alumni ISIS yang sudah berada di NTT untuk menjadikan NTT sebagai basis gerakan. Dengan demikian kebijakan menempatkan 10 (sepuluh) orang Napiter secara terpisah dan tersebar di di Lapas-Lapas berbeda di beberapa Kabupaten di NTT, telah menimbulkan kecurigaan masyarakat NTT bahwa sebuah "grand design" telah disiapkan untuk mendistribusi dan memperluas jaringan teroris di NTT secara bertahap atas nama titipan Napiter. Disini Pemerintah dan Masyarakat NTT telah kecolongan.
Masyarakat NTT sangat khawatir dengan kehadiran Napiter di NTT, karena berpotensi memicu munculnya gangguan keamanan, rasa tidak nyaman di kalangan masyarakat semakin luas, bahkan berpotensi melahirkan sikap saling curiga di kalangan warga NTT terhadap Napiter dan kelompoknya, sebagai akibat adanya aksi-aksi Napiter akhir-akhir ini yang menjadikan sejumlah Gereja, Umat, Pimpinan Umat dan Kantor Polisi sebagai target. Oleh karenanya kebijakan menitip Napiter di NTT harus dihentikan sekarang juga dan sekarang juga harus pulangkan Napiter dari Lapas-Lapas NTT itu ke Jakarta atau Nusakambangan. Penempatan Napiter di Lapas-Lapas di NTT tanpa sosialisasi terlebih dahulu dan tanpa minta persetujuan masyarakat setempat, jelas telah mengabaikan hak masyarakat NTT untuk tahu bahkan ikut menentukan dapat tidaknya Napiter dititip di NTT, karena soal keamanan dan ketertiban masyarakat tidak semata-mata menjadi tanggung jawab aparat kemanan, tetapi juga membutuhkan peran serta masyarakat bahkan merupakan tanggung jawab bersama masyarakat NTT dan Pemerintah dalam menjaga NKRI, merawat Kebhinekaan, mengamalkan Pancasila dan UUD 1945.
Sudah waktunya pusat menghentikan model pendekatan kekuasaan yang berlebihan terhadap daerah, termasuk terkait dengan penempatan Napiter di NTT. Mengapa, karena menitip Napiter di NTT tanpa sosialisasi dan tanpa meminta persetujuan masyarakat, jelas sebagai praktek pendekatan kekuasaan yang tidak diinginkan oleh masyarakat NTT bahkan dinilai sebagai sikap yang kurang beradab, tidak transparan dan mengabaikan suara publik NTT sebagai pihak yang juga punya tanggung jawab terhadap persoalan kamtibmas. Masyarakat NTT memahami bahwa budaya politik untuk saling mendengarkan antara Pemerintah dan Masyarakat terkait kebijakan yang strategis, adalah bagian dari kewajiban pemerintah dalam menegakan demokrasi dan sebagai cara pemerintah memberi penghormatan terhadap demokrasi dan HAM bagi warga masyarakatnya. Karena itu Pemerintah tidak boleh hanya mementingkan HAM-nya Napiter, sedangkan HAM masyarakat NTT diabaikan. Hentikan kebijakan yang selalu menganggap semua keputusan yang datang dari pusat selalu benar dan wajib ditaati secara buta tuli.
Sebagian ASN Memiliki Loyalitas Ganda
Kekhawatiran publik NTT terhadap keberadaan Napiter titipan di Lapas dan Rutan-Rutan di NTT adalah pada potensi berkembangnya "loyalitas ganda" pada sebagian Aparat Penyelenggara Negara dan/atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di NTT saat ini. Mengapa, oleh karena beredar informasi bahwa sejumlah oknum alumni ISIS sudah masuk ke NTT dan dengan mudah melakukan aktivitas, begitu juga dengan aktivitas anggota dan pengurus HTI di NTT (sebelum dan sesudah dibubarkan) yang terkoneksi dengan mantan Napiter untuk memperjuangkan khilafah dengan kemasan yang lain di Kupang dan TTS, terlebih-lebih wilayah terdekat NTT yaitu Bima menurut informasi BIN NTT sudah dinyatakan sebagai wilayah "merah teroris". Begitu pula dengan Kabupaten Manggarai Barat pernah dilakukan pelatihan teroris oleh salah satu terduga teroris bernama Sarifuddin yang kemudian ditangkap di Manggarai Barat pada April 2015. BIN NTT juga mencatat Kabupaten Sumba Barat Daya menjadi wilayah yang menjadi sasaran para teroris sehingga oleh BIN dijadikan fokus pantauannya.
Napiter titipan, bisa saja dengan leluasa menjalankan aksinya membangunan jaringan teroris di NTT dari dalam Lapas, sehingga Lapas di NTT bukannya bertujuan memperbaiki perilaku Napiter sesuai dengan tujuan pemidanaan, tetapi Napiter itu justru menjadikan Lapas sebagai pintu masuk bagi penguatan jaringan teroris di NTT, lewat kunjungan keluarga dan sahabat sehingga berpotensi mempermudah berkembang biaknya sel-sel teroris di NTT sebagai Provinsi yang terkenal sangat Toleran dan Rukun dalam menjaga NKRI dan Kebhinekaan. Yang dikhawatirkan sekarang adalah apakah jaringan sel-sel tidur binaan teroris profesional yang sudah menyebar di NTT sudah dipetakan dan kelak bisa dimatikan oleh BIN dan Aparat Penegak Hukum kita. Jika tidak, maka NTT tinggal menunggu waktu yang tepat bagi teroris untuk membuat masalah besar yang menggegerkan di NTT sebagai daerah baru target para teroris yang berdampak menggegerkan Indonesia bahkan dunia.
Menjauhkan Pengawasan, Tetapi Dekatkan Teroris vs. Korbannya
Penitipan Napiter di NTT, diduga kuat dilakukan tanpa ada koordinasi dengan Hakim PENGAWAS dan PENGAMAT dari Pengadilan yang memutus perkara Napiter dengan Hakim PENGAWAS dan PENGAMAT pada Pengadilan Negeri yang di wilayah hukumnya menerima titipan Napiter, sebagaimana hal itu diatur dalam KUHAP dan SEMA No. 7 Tahun 1985. Jika demikian halnya, maka penitipan Napiter dimaksud dapat ditafsirkan sebagai upaya untuk menjauhkan Napiter dari pengawasan dan pengamatan HAKIM PENGAWAS dan PENGAMAT dan mendekatkan "pelaku teror" dengan "calon korbannya". Jika ini yang terjadi, maka implikasi hukumnya adalah penitipan NAPITER menjadi cacat hukum dan bermasalah secara hukum dan politik karena melenceng dari tujuan pemidanaan itu sendiri. Ini bisa menimbulkan tafsir lain yaitu sebagai sebuah "grand design" untuk mempermudah kerja para teroris, apalagi para teroris memiliki kemampuan untuk membungkus identitas aslinya dengan profesi apa saja demi menyamarkan identitas aslinya dan tujuan mereka yang sesungguhnya.
Oleh karena itu, dalam surat ke Menkum HAM RI tersebut TPDI meminta agar Menteri Hukum dan HAM RI Yasona Laoly segera lakukan langkah-langkah berupa : Hentikan segera kebijakan menitip NAPI TERORIS di NTT dan segera tarik kembali 10 (sepuluh) orang Napiter titipan di Lapas-Lapas di NTT; Bentuk tim untuk menyelidiki aktivitas Napiter selama berada dalam titipan di Lapas dan/atau Rutan di NTT termasuk mendapat kunjungan dan dukungan dari siapa saja, kelompok mana dan intensitas kunjungan dari pengunjung seperti apa dan berapa kali kunjungan dilakukan; Selidiki pelaksanaan tugas PENGAWASAN dan PENGAMATAN pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh HAKIM PENGAWAS dan PENGAMAT, terkait Napiter yang dititip di NTT, serta segera umumkan kepada warga masyarakat NTT jika semua sudah dilaksanakan.
Petrus Selestinus
KOORDINATOR TPDI & ADVOKAT PERADI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar