Mata Katolik
Popular Readers
-
Matakatolik.com -Sejumlah tokoh nasional yang menggeluti bidang agama dan perdamaian hadiri acara Forum Titik Temu, di Ritz Carlton Hotel...
-
M ATAKATOLIK, Jakarta - Yohanes Handojo Budhisedjati ditunjuk sebagai Ketua Umum Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS). Handojo diper...
-
Matakatolik.com -Untuk Abdul Somad: Saya Tak Butuh Ucapan Selamatmu, Dan Jangan Urusi Iman Agamaku Saya tak pernah mengurusi keyakinan...
-
MATAKATOLIK.COM, Jakarta - Paus Fransiskus, yang memiliki nama lahir Jorge Mario Bergoglio adalah pemimpin Gereja Katolik Roma saat ini. D...
-
Matakatolik.Com - Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memulai penataan ulang ( refarming ) Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz di 9 klast...
-
Jakarta, MATAKATOLIK.COM - Menteri Investasi Indonesia, Bahlil Lahadalia dikabarkan akan maju sebagai calon Ketua Umum Partai Golkar dala...
-
Ketua Umum Vox Point Indonesia, Yohanes Handojo Budhisedjati MATAKATOLIK.COM, Jakarta - Ormas Katolik Vox Point Indonesia ikut mendukung re...
-
MATAKATOLIK.COM, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia(Polri) akan menggerakkan 4.520 personel keamanan, guna untuk mengamankan, pemimpin...
Solusi Untuk Anda!
TPDI Menilai Kemenkum HAM NTT Tidak Terbuka Soal Penitipan Napiter Di NTT
Matakatolik.Com-Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) sangat menyayangkan "bantahan" Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM, Provinsi NTT, Yudi Kurniadi, terkait adanya penitipan Narapidana Teroris (Napiter) ke sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di wilayah hukum Kanwil Kemenkum HAM, Provinsi NTT. Bantahan Yudi Kurniadi tersebut, disampaikan saat menjawab pertanyaan wartawan soal desakan sejumlah pihak yang meminta Kementerian Hukum dan HAM RI untuk menghentikan kebijakan titip Napiter di Lapas-Lapas di NTT, seusai Apel Harkitnas ke-110 Kanwil Kemenkum HAM, NTT, di Lapangan Apel Lapas Kelas II, Jln. Matahari Kelurahan Oesapa Selatan, Kupang, pada Senin tanggal 21 Mei 2018.
Yudi Kurniadi, Kakanwil Kemenkum HAM, Provinsi NTT itu, malah mempertanyakan informasi yang berkembang dan menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada kebijakan di lingkungan Kemenkum HAM RI untuk memecah dan membagi Napi teroris ke tempat lain di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, apalagi ke luar wilayah Pulau Jawa, karena alasan kemanan yang menurut Yudi Kurniadi Nusakambangan dianggap jauh lebih baik karena menerapkan sistim kemanan "maksimum security", sehingga semua Narapidana Teroris ditempatkan di Nusakambangan". Yudi Kurniadi justru mempertanyakan informasi yang beredar seputar Napiter titipan itu dan meminta supaya isu itu harus diklarifikasi.
Apa yang didalilkan oleh Yudi Kurniadi bahwa semua Narapidana teroris tempatnya hanya satu yaitu di Nusakambangan, karena keamanannya menggunakan sistim "maksimum security" memang benar dan itu idealnya. Tetapi pada saat yang bersamaan Yudi Kurniadi lupa bahwa pihaknya pernah menempatkan 156 (seratus lima puluh enam) Napiter di Lapas Mako Brimob, Kelapa Dua, Jakarta Timur, yang baru-baru ini membuat heboh situasi politik di republik ini, karena aksi penyanderaan, penyiksaan dan pembunuhan terhadap beberapa Anggota Brimob yang sedang bertugas jaga mengawal para Napiter tersebut dan Yudi Kurniadi juga lupa bahwa ada 10 (sepuluh) Napiter sudah beberapa tahun dititip di Lapas-Lapas di NTT.
Selain daripada itu, fakta-fakta adanya Napiter titipan di NTT bersumber dari berbagai sumber tsepercaya seperti Gubernur NTT Frans Lebu Raya, Pers NTT dan Kepala BIN Daerah NTT, Drs. Daeng Rosada, yang justru membeberkan dengan jelas, jumlah Lapas dan jumlah Napiter yang ditipkan yang menurut KABINDA NTT, Drs. Daeng Rosada, tidak kurang dari 10 Napiter dititip di 5 (lima) atau 6 (enam) Lapas di sejumlah Kabupaten di NTT seperti di Kabupaten Kupang, Atambua, Alor, Sumba Barat, Sumba Timur dan Kabupaten Ende, disebut sebagai kebagian titipan Napiter guna menjalani masa hukuman sesuai vonis Pengadilan. Ini adalah fakta bukan isu.
Sebagai pejabat Kakanwil Kemenkum HAM Provinsi NTT, pernyataan Yudi Kurniadi yang menyangkal fakta-fakta hukum dan fakta sosial tentang adanya Napiter yang dititip di Lapas-Lapas di NTT dan menegaskan bahwa informasi Napiter yang dititip di NTT hanya sebagai isu karenanya harus diklarifikasi, sungguh merupakan sikap yang bukan saja tidak etis, tetapi juga lancang, karena keluar dari "nilai dasar, kode etik dan kode perilaku" Aparatur Sipil Negara. Mengapa, karena informasi titip Napiter di NTT yang sudah merupakan sebuah fakta masih diplintir sebagai isu oleh Yudi Kurniadi, sekaligus menuduh Gubernur NTT, Frans Lebu Raya menyebarkan isu atau informasi bohong dan memintanya supaya diklarifikasi.
Jika dilihat dari kedudukan dan tanggung jawab Yudi Kurniadi sebagai Kakanwil Kemenkum HAM Provinsi NTT, maka yang harus bertanggung jawab terhadap seluruh Lapas di NTT berikut isinya termasuk siapa yang boleh berkunjung, berapa lama berkunjung, siapa yang tidak dibolehkan,semuanya wewenang Yudi Kurniadi. Dengan demikian mestinya Yudi Kurniadi harus tampil terdepan dan menyatakan bertanggung jawab seraya menemui Gubernur NTT, KABINDA NTT dan Pihak terkait lainnya yang tergabung dalam FORKOPIMDA untuk mendiskusikan dan mengklarifikasi secara kedalam hal ikhwal mengenai Napiter titipan hingga mendapatkan penjelasan yang pasti, kemudian diklarifikasi kepublik.
Sikap Yudi Kurniadi yang membantah adanya penitipan Napiter di Lapas NTT dan menegaskan bahwa informasi tentang keberadaan Napiter titipan di Lapas-Lapas di NTT hanya sebagai sebuah isu dan isu itu harus diklarifikasi, sungguh merupakan sebuah sikap yang hendak menutup-nutupi sebuah fakta, sebuah kebijakan yang salah dan bersifat kontra produktif yang sedang disoal oleh publik. Sikap Yudi Kurniadi bertentangan dengan "nilai dasar, kode etik dan kode perilaku" Aparatur Sipil Negara, karena Yudi Kurniadi sesungguhnya tahu bahwa informasi tentang adanya Napiter titipan di Lapas Lapas di NTT adalah sebuah fakta yang tak terbantahkan kebenarannya, karena bersumber dari penjelasan Gubernur NTT Drs. Frans Lebu Raya yang diperkuat oleh KABINDA NTT, Drs. Daeng Rosada dan Pemberitaan di media.
PETRUS SELESTINUS
KOORDINATOR TPDI & ADVOKAT PERADI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar