Mata Katolik
Popular Readers
-
Matakatolik.com -Sejumlah tokoh nasional yang menggeluti bidang agama dan perdamaian hadiri acara Forum Titik Temu, di Ritz Carlton Hotel...
-
M ATAKATOLIK, Jakarta - Yohanes Handojo Budhisedjati ditunjuk sebagai Ketua Umum Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS). Handojo diper...
-
Matakatolik.com -Untuk Abdul Somad: Saya Tak Butuh Ucapan Selamatmu, Dan Jangan Urusi Iman Agamaku Saya tak pernah mengurusi keyakinan...
-
MATAKATOLIK.COM, Jakarta - Paus Fransiskus, yang memiliki nama lahir Jorge Mario Bergoglio adalah pemimpin Gereja Katolik Roma saat ini. D...
-
Matakatolik.Com - Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memulai penataan ulang ( refarming ) Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz di 9 klast...
-
Jakarta, MATAKATOLIK.COM - Menteri Investasi Indonesia, Bahlil Lahadalia dikabarkan akan maju sebagai calon Ketua Umum Partai Golkar dala...
-
Ketua Umum Vox Point Indonesia, Yohanes Handojo Budhisedjati MATAKATOLIK.COM, Jakarta - Ormas Katolik Vox Point Indonesia ikut mendukung re...
-
MATAKATOLIK.COM, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia(Polri) akan menggerakkan 4.520 personel keamanan, guna untuk mengamankan, pemimpin...
Solusi Untuk Anda!
Home
Mimbar KAJ
Teroris Makin Bringas, Presiden Didesak Terbitkan Perppu Pengganti UU Anti Terorisme
Teroris Makin Bringas, Presiden Didesak Terbitkan Perppu Pengganti UU Anti Terorisme
Matakatolik.Com-Pengamat Politik Maksimus Ramses Lalongkoe mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Anti Terorisme untuk menyelamatkan bangsa Indonesia dari ancaman kelompok terorisme yang kian meresahkan masyarakat.
Hal ini dikatakan Ramses menyusul lambannya proses pembahsan revisi Undang-Undang (UU) Anti Terorisme di DPR padahal ancaman terorisme semakin nyata di tengah masyarakat.
"Saya minta Presiden Jokowi segera terbitkan Perppu pengganggi Undang-Undang agar bangsa ini selamat dari berbagai ancaman kelompok teroris, apalagi proses pembahasan revisi UU Anti Terorisme lamban dikakukan DPR sejak tahun 2016 lalu," kata Ramses di Jakarta, Selasa (15/5/2018).
Direktur Eksekutif Lembaga Analisis Politik Indonesia (L-API) ini menjelaskan, proses revisi UU anti terorisme sudah bergulir lama, dan bahkan setelah adanya teror bom Thamrin, awal 2016 lalu pun sudah ada wacana pembahasan revisi UU ini, namun sampai saat ini belum kunjung selesai padahal ancaman kelompok teroris semakin meresahkan masyarakat dan mengganggu stabilitas bangsa.
Penerbitan Perppu kata Ramses merupakan langkah tepat dan tak harus menunggu hasil pembahasan UU Anti terorisme lembaga DPR sebab tarik menarik kepentingan dalam pembahasan UU tersebut yang menyebabkan proses menuju pengesahan lamban.
Lebih lanjut Ia mengatakan, aksi teroris yang telah menelan banyak korban jiwa merupakan suatu kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).
Aparat kepolisian tidak dapat menindak para pelaku untuk mencegah perbuatan pidana awal sebab tidak diatur dalam UU anti terorisme. Untuk itu penerbitan perppu sangat urgen saat ini guna mempermudah tugas aparat kepolisian dalam menindak pelaku teroris.
North
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar