Headline News

Marianus Sae Tetap Sah Jadi Gubernur Jika Terpilih


Matakatolik.Com-Status hukum Marianus Sae, hingga saat ini tetap melekat hak-hak politiknya untuk memilih dan dipilih karena dijamin penuh oleh UU. Artinya sampai tanggal.27 Juni 2018 Marianus Sae adalah Calon Gubernur NTT berpasangan dengan Ibu Emmy Nonlemi Calon Wakil Gubernur NTT. Jika Paslon Marianus Sae dan Emmy Nonlemi terpilih pada tanggal 27 Juni 2018 sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, maka Mendagri atas nama Presiden akan tetap melantik Marianus Sae dan Emmy Nonlemi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur NTT 2018-2023 untuk masa jabatan 5 (lima) tahun. Itulah hukumnya dan itulah hak-hak yang dijamin oleh UU bagi seseorang sebagai Calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan/atau Walikota/ Wakil Walikota yang sedang menghadapi proses hukum.

Terkait dengan statusnya dalam Rutan KPK memang sebuah realita, namun UU sama sekali tidak mengurangi hak-hak pokitiknya untuk memilih dan dipilih. UU justru memproteksi hak-hak Marianus Sae antara lain dengan asas praduga tak bersalah yang dianut secara universal (di seluruh dunia) bahwa seseorang tidak boleh dianggap bersalah  kecuali kalau sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah. Artinya selama Pengadilan belum memutus perkara dugaan korupsi Marianus Sae dan putusannya itu belum berkekuatan hukum tetap, maka selama itu pula Marianus Sae tetap mempunyai hak yang sama dengan Calon Gubernur NTT lainnya termasuk dilantik untuk memimpin NTT.

Saat ini Marianus Sae sudah menjalani penahanan oleh KPK selama 100 (seratus) hari lebih dan selama dalam 100 (seratus) hari lebih itu UU memberi kewenangan kepada KPK untuk mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat dakwaan dan tuntutan Jaksa nanti, tetapi UU dan KPK juga memberi keleluasaan kepada Marianus Sae untuk melakukan pembelaan diri atas segala tuduhan yang akan diajukan oleh Jaksa KPK. Marianus Sae diberikan oleh KUHAP begitu banyak hak-haknya termasuk haknya untuk ditangguhkan penahanan, haknya untuk mengajukan praperadilan bahkan haknya untuk dipercepat proses hukumnya.

Dalam kaitan denga begitu banyaknya hak-hak yang diberika  oleh KUHAP ternyata Marianus Sae lebih memilih satu saja haknya dari sekian banyak hak-hak yang diberikannya itu yaitu mempercepat proses persidangan perkaranya demi menegakan hukum dan keadilan terutama hak-haknya untuk bebas dari dakwaan dan tuntutan Jaksa. Hingga saat ini Marianus Sae bukanlah orang yang bersalah di mata hukum, bahkan hukum tetap memperlakukan Marianus Sae sebagai orang yang tidak bersalah termasuk tetap mempertahankan status Marianus Sae sebagai Calon Gubernur NTT bahkan tetap akan melantiknya menjadi Gubernur NTT bersama Wakilnya Emmy Nonlemi manakala dalam pilkada 27 Juni 2018 seluruh warga NTT mempercayakan kepemimpinan NTT 5 (lima) tahun ke depan kepada Marianus Sae dan Emmy Nonlemi.

Petrus Salestinus 
KOORDINATOR TPDI & ADVOKAT PERADI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2018 MATA KATOLIK Designed by Templateism.com and Supported by PANDE

Diberdayakan oleh Blogger.
Published by Sahabat KRISTIANI