Mata Katolik
Popular Readers
-
Matakatolik.com -Sejumlah tokoh nasional yang menggeluti bidang agama dan perdamaian hadiri acara Forum Titik Temu, di Ritz Carlton Hotel...
-
M ATAKATOLIK, Jakarta - Yohanes Handojo Budhisedjati ditunjuk sebagai Ketua Umum Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS). Handojo diper...
-
Matakatolik.com -Untuk Abdul Somad: Saya Tak Butuh Ucapan Selamatmu, Dan Jangan Urusi Iman Agamaku Saya tak pernah mengurusi keyakinan...
-
MATAKATOLIK.COM, Jakarta - Paus Fransiskus, yang memiliki nama lahir Jorge Mario Bergoglio adalah pemimpin Gereja Katolik Roma saat ini. D...
-
Matakatolik.Com - Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memulai penataan ulang ( refarming ) Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz di 9 klast...
-
Jakarta, MATAKATOLIK.COM - Menteri Investasi Indonesia, Bahlil Lahadalia dikabarkan akan maju sebagai calon Ketua Umum Partai Golkar dala...
-
Ketua Umum Vox Point Indonesia, Yohanes Handojo Budhisedjati MATAKATOLIK.COM, Jakarta - Ormas Katolik Vox Point Indonesia ikut mendukung re...
-
MATAKATOLIK.COM, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia(Polri) akan menggerakkan 4.520 personel keamanan, guna untuk mengamankan, pemimpin...
Solusi Untuk Anda!
Home
Opini
Bupati Dula Bisa Dinilai Berkepribadian Ganda Jika Tidak Konsisten Soal Pemilikan Lahan Keranga
Bupati Dula Bisa Dinilai Berkepribadian Ganda Jika Tidak Konsisten Soal Pemilikan Lahan Keranga
Matakatolik.Com-Bupati Manggarai Barat Agustinsus Ch. Dula, harus tetap konsisten dan persisten mempertahankan pendiriannya atas pemilikan lahan seluas 30 Ha di Keranga, Labuan Bajo, sebagaimana pendirian atau sikapnya yang sudah dinyatakan dalam Surat Penegasannya No. : Pem.130/340/X/2014, tanggal 22 Oktober 2014, yang ditujukan kepada Kepala BPN Mabar, Camat Komodo, PPAT/PPATS/NOTARIS sekabupaten Mabar dan Para Kades serta Lurah se Kecamatan Komodo dan tembusannya disampaikan kepada Polres Manggarai Barat, Kejaksaan Negeri Labuan Bajo, Pengadilan Negeri Labuan Bajo dan DPRD Kab. Manggarai Barat.
Isi Surat Penegasan Bupati Manggarai Barat, Drs. Agustinus CH. Dula dimaksud adalah bahwa tanah seluas 30 Ha yang berlokasi di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, dengan batas-batas, Utara : Tanah Ir. Niko Naput dan Tanah Yayasan; Selatan Pantai atau Laut Flores; Timur : Jln. Wae Cecu - Batu Gosok; dan Barat : Pantai atau Laut Flores, adalah tanah Pemkab Manggarai Barat asal perolehan/penyerahan tahun 1997 secara adat dari Bapak Dalu Ishaka (alm) selaku fungsionaris adat atas tanah Kedaluan Nggorang di Labuan Bajo dan telah dilakukan pengukuran oleh Badan Pertanahan tahun 1997 sesuai dengan Surat Ukur dan Sket lapangan terlampir, juga memimbulkan perdebatan soal letak tanah apakah di Kerangan atau di Toroh Lema Batu Kallo dan apakah sudah dilakukan Penyerahan di hadapan PPAT.
Bahwa atas dasar penyerahan dan pengukuran lahan tersebut, maka Bupati Manggarai Barat, Agustinus CH. Dula dalam Surat Penegasannya itu meminta kepada Pihak BPN, Camat, PPAT, Lurah setempat agar jangan sekali-kali melayani warga masyarakat untuk melakukan transaksi dalam bentuk jual beli atau apapun jenis dan sifatnya yang mengakibatkan beralihnya hak atas tanah tersebut point (1) di atas, kecuali untuk dan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat. Surat Penegasan itu tembusannya disampaikan kepada Pimpinan DRPD Kabupaten Manggarai Barat, Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Kapolres Manggarai Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Labuan Bajo dan Kakanwil BPN Provinsi NTT.
Di lain pihak, pada tanggal, bulan dan tahun yang sama, yaitu pada tanggal 22 Oktober 2014, mantan Bupati Manggarai Barat Drs. Gaspar Ehok (Alm.) juga membuat Surat Pernyataan di atas meterai Rp. 6000, disaksikan oleh Bupati Manggarai Barat Drs. Agustinus CH. Dula, Sekda Kab. Manggarai Barat Mbon Rofinus, SH. M.Si dan Kabag Administrasi Pemerintahan Umum, Setda Kab. Manggarai Barat Drs. Ambrosius Sukur, yang sekaligus bertindak sebagai saksi mewakili pihak-pihak yang hadir, menegaskan bahwa ketika menjadi Bupati Manggarai periode I 1989 s/d 1994 dan periode ke II tahun 1994 s/d 1999, telah mendatangi Kraeng Dalu, Fungsionaris Adat Kedaluan Nggorang, H. Ishaka (Alm.) meminta sebidang tanah ulayat untuk pembangunan Sekolah Perikanan dan Kelautan.
Permintaan Bupati Gaspar Ehok langsung dikabulkan oleh Kraeng Dalu dengan menyebut dan menunjuk tanah ulayat di Kerangan dan atas dasar itu, Bupati Gaspar Ehok langsung membentuk tim dan menugaskannya untuk menyelesaikan semua urusan adat dan seluruh proses administrasi pertanahan, namun hingga akhir masa jabatan sebagai Bupati Manggarai tahun 1999, Tim yang dibentuk Bupati Gaspar Ehok (Alm.) untuk menyelesaikan tugas secara administratif, yaitu membuat Berita Acara Pelepasan Hak dan Serah Terima Lahan belum melaksanakan tugasnya itu. Belum tuntasnya kerja Tim juga berimplikasi kepada status pemilikan Pemda yang masih prematur alias belum jadi pemilikan oleh Pemda.
Penegasan Mantan Bupati Drs. Gaspar Ehok (Alm.) dan disaksikan Bupati Agustinus CH. Dula yang disampaikan pada waku yang sama yaitu pada tanggal 22 Oktober 2014, meskipun membuktikan bahwa kedua tokoh ini memiliki semangat yang sama untuk mempertahankan hak pemda atas tanah Kerangan. Surat Bupati Drs. Agustus CH. Dula yang juga diterbitkan tgl. 22 Oktober 2014, bertujuan untuk mengamankan posisi pemilikan Pemda Manggarai Barat dari upaya pemilikan pihak lain, berdasaran penyerahan/pemberian tanah adat hak ulayat dari Kraeng Dalu, Fungsionaris Adat Kedaluan Nggorang, H. Ishaka (Alm) sebidang tanah untuk pembangunan sekolah yang belum tuntas terlaksana, namun dengan adanya peralihan hak kepada pihak lain yang mengakibatkan luas tanah berkurang hampir 10 Ha serta beredarnya Surat Pernyataan Bupati Agustinus Ch. Dula tertanggal 8 Januari 2017 yang menyangkal pemilikan oleh Pemda, hal itu berpotensi bukan saja menyeret Bupati Agustinus Ch. Dula pada tindak pidana korupsi karena beralihnya tanah milik pemda kepada perorangan secara ilegal, akan tetpi Bupati Agustinus Ch. Dula dapat dinilai tengah mengalami kepribadian ganda atau multiple personalitiy disorder karena sikapnya yang suka berubah ubah pada satu peristiwa, satu fakta pada waktu yang sama atau hampir sama.
Pada sisi yang lain menggambarkan bahwa peristiwa penyerahan lahan 30 Ha di Kerangan benar-benar telah terjadi dan diyakini kebenarannya sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ada, sehingga Surat Penegasan Bupati Manggarai Barat, Drs. Agustinus CH. Dula tertanggal 22 Oktober 2014 yang isinya meminta semua pejabat terkait (BPN, PPAT, CAMAT, LURAH, POLRES, KEJAKSAAN) untuk tidak melyani transaksi dan administrasi jual beli atas tanah dimaksud. Sikap Buapti Drs. Agustinus CH Dula masih selaras dan berhubungan erat serta saling memperkuat sebagai satu kesatuan sikap dengan Mantan Bupati Gaspar Ehok (Alm.) untuk mempertahankan hak Pemda Kabupaten Manggarai Barat atas tanah di Kerangan. Pertanyaannya mengapa sekarang klaim itu bergeser ke lokasi Toroh Lemma Batu Kallo.
Saat ini muncul hal berbeda dan bertolak belakang dari sikap Bupati Manggarai Barat Drs. Agustinus CH. Dula yaitu, pada tanggal 8 Januari 2017, beredar sebuah dokumen berupa Surat Keterangan Bupati Agustinus CH. Dula, tanpa nomor, sedangkan Surat Bupati Drs. Agustinus CH. Dula tanggal 11 Oktober 2017, masih memperkuat sikap Pemda Manggarai Barat sesuai dua dokumen tanggal 22 Oktober 2014 di atas yang menggambarkan bahwa pada posisi tahun 2014 s/d sekarang telah terjadi tumpang tindih atau overlapping pemilikan, oleh karena itu semua instansi terkait dilarang melakukan dan melayani transaksi jual beli dalam rangka mempertahankan hak-hak Pemda atas tanah dimaksud. Larangan ini semakin membuktikan bahwa Pemda Mabar diam-diam telah mengalihkan pemilikan tanah itu secara ilegal, karenanya KPK harus segera turun tangan.
Penulis: Petrus Salestinus (KOORDINATOR TPDI & ADVOKAT PERADI)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar