Mata Katolik
Popular Readers
-
Matakatolik.com -Sejumlah tokoh nasional yang menggeluti bidang agama dan perdamaian hadiri acara Forum Titik Temu, di Ritz Carlton Hotel...
-
M ATAKATOLIK, Jakarta - Yohanes Handojo Budhisedjati ditunjuk sebagai Ketua Umum Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS). Handojo diper...
-
Matakatolik.com -Untuk Abdul Somad: Saya Tak Butuh Ucapan Selamatmu, Dan Jangan Urusi Iman Agamaku Saya tak pernah mengurusi keyakinan...
-
MATAKATOLIK.COM, Jakarta - Paus Fransiskus, yang memiliki nama lahir Jorge Mario Bergoglio adalah pemimpin Gereja Katolik Roma saat ini. D...
-
Matakatolik.Com - Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memulai penataan ulang ( refarming ) Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz di 9 klast...
-
Jakarta, MATAKATOLIK.COM - Menteri Investasi Indonesia, Bahlil Lahadalia dikabarkan akan maju sebagai calon Ketua Umum Partai Golkar dala...
-
Ketua Umum Vox Point Indonesia, Yohanes Handojo Budhisedjati MATAKATOLIK.COM, Jakarta - Ormas Katolik Vox Point Indonesia ikut mendukung re...
-
MATAKATOLIK.COM, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia(Polri) akan menggerakkan 4.520 personel keamanan, guna untuk mengamankan, pemimpin...
Solusi Untuk Anda!
Mantan Napi Korupsi Tidak Punya Tempat di Lembaga Terhormat
Matakatolik.com - Wacana pelarangan mantan narapidana korupsi maju sebagai Calon Legislatif pada Pileg 2019 terus bergulir. KPU RI tetap bersikeras untuk memasukkan ketentuan tersebut dalam PKPU yang sedang disusun meski rentan ditolak baik oleh partai politik maupun caleg karena menyalahi peraturan undang-undang, apalagi jika putusan pengadilan tak mencabut hak politik orang tersebut.
"Problem besar bangsa hari Ini salah satunya adalah korupsi dan karena itu kami sangat mendukung adanya ketentuan pelarangan caleg bagi para mantan napi koruptor. Indonesia harus mulai masuk suatu budaya baru yaitu mantan narapidana korupsi termasuk juga mantan penjahat lainnya untuk tidak duduk dalam jabatan publik terhormat di masyarakat termasuk tentunya anggota DPR RI," kata Ketua Umum Vox Point Indonesia Yohanes Handoyo Budhisejati di Jakarta, Kamis (19/4).
Ia menjelaskan persoalan melarang mantan narapidana korupsi harus menjadi pelajaran bagi siapa pun yang ingin menduduki jabatan publik karena menduduki jabatan tersebut disertai sumpah jabatan untuk memeluk politik berintegritas termasuk tidak melakukan korupsi. "Memang hukum kita menentukan bahwa setelah menjalani hukuman maka hak yang bersangkutan dikembalikan lagi termasuk hak politik, tetapi ada standar moral yang mau kita bangun melampaui ketentuan hukum agar bangsa ini bisa berjalan lebih maju lagi," ungkap Handoyo.
Direktur Kajian Vox Point Indonesia Moses Morin menambahkan, selain KPU memberikan ketentuan tersebut dalam PKPU, partai politik juga harus menegakkan aturan yang sama dalam proses perekrutan caleg. "Kuncinya ada di partai politik. Kalau partai mendukung upaya pemberantasan korupsi maka langkah itu harus diambil Partai agar mereka tidak menerima caleg-caleg mantan napi koruptor tersebut," kata Moses.
Politik yang bersih menurut dia harus dimulai dari komitmen partai politik yang tidak mau berkompromi dengan tindak kejahatan seperti korupsi. "Sebenarnya persoalan ini tanpa KPU membuat aturan pun harusnya menjadi tanggung jawab partai politik. Sekarang pertanyaannya adalah apakah ada partai politik yang hari ini dalam perekrutan calegnya memasukkan syarat tersebut?," gugat Moses.
Maka itu Vox Point Indonesia kata dia mengambil langkah progresif mendukung KPU memasukan syarat tersebut sekaligus menantang partai politik untuk mengambil langkah yang sama. "Sudah terlalu lama bangsa ini terjebak dalam korupsi yang seakan tak pernah tuntas. Dan lagi apakah memang tidak ada orang baik di Indonesia sehingga mereka yang akan duduk di lembaga-lembaga publik kita adalah para mantan narapidana korupsi? Mari kita perhatikan bersama," pungkas Moses.
Matakatolik
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar