Headline News

Paus Frasiskus Sederhanakan Proses Cerai Katolik



Matakatolik.com-Pemegang kuasa tahta suci Vatikan, Paus Fransiskus,  2015 lalu, mengeluarkan aturan baru yang secara radikal mempermudah dan mempercepat proses perceraian serta menyederhanakan pernikahan kembali.
Undang-undang baru ini mengatur bagaimana uskup di seluruh dunia bisa menentukan kapan terjadinya kesalahan mendasar yang membuat sebuah pernikahan tidak sah.
Dalam ajaran Katolik, umat Katolik harus mendapat izin perceraian dari gereja jika mereka ingin menikah kembali. Tanpa izin itu, umat Katolik yang menikah kembali secara sipil dianggap sebagai pezina seumur hidup, berdosa, dilarang menerima Komuni.
Proses perceraian gereja telah lama dikritik karena rumit, mahal, dan di luar jangkauan bagi banyak umat Katolik, terutama di negara-negara miskin lantaran keuskupan tidak memiliki pengadilan perkawinan.
"Dengan dasar hukum ini, Paus Fransiskus kini telah melakukan sebuah perubahan awal yang sebenarnya merupakan reformasi gereja Katolik Roma," kata Monsignor Pio Vito Pinto, Kepala Roman Rota, pengadilan perkawinan gereja.
Dalam undang-undang baru tersebut, pasangan akan dipermudah proses perceraiannya, termasuk pasangan yang tidak pernah menginginkan pernikahan mereka untuk bertahan atau salah satu pasangan tidak ingin memiliki anak.
Reformasi terbesar Paus ini adalah prosedurnya dipercepat, yakni selesai dalam waktu 45 hari dan bisa ditangani oleh uskup setempat begitu ada pasangan yang mengajukan cerai.
Reformasi lain adalah penghapusan banding yang secara otomatis terjadi setelah keputusan pertama dibuat, bahkan jika pasangan itu tidak menginginkannya. Banding masih mungkin, tetapi hanya jika salah satu pihak memintanya. Sebelumnya, proses ini bisa memakan waktu bertahun-tahun.
Reformasi juga memungkinkan uskup setempat, di tempat-tempat yang biasanya diperlukan pengadilan dan jika hakim tidak tersedia, untuk menjadi hakim sendiri. Atau uskup bisa mendelegasikan penanganan kasus itu kepada seorang imam (pastor) untuk menjadi hakim, dibantu oleh dua asisten.
Matakatolik


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2018 MATA KATOLIK Designed by Templateism.com and Supported by PANDE

Diberdayakan oleh Blogger.
Published by Sahabat KRISTIANI