Mata Katolik
Popular Readers
-
Matakatolik.com -Sejumlah tokoh nasional yang menggeluti bidang agama dan perdamaian hadiri acara Forum Titik Temu, di Ritz Carlton Hotel...
-
M ATAKATOLIK, Jakarta - Yohanes Handojo Budhisedjati ditunjuk sebagai Ketua Umum Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS). Handojo diper...
-
Matakatolik.com -Untuk Abdul Somad: Saya Tak Butuh Ucapan Selamatmu, Dan Jangan Urusi Iman Agamaku Saya tak pernah mengurusi keyakinan...
-
MATAKATOLIK.COM, Jakarta - Paus Fransiskus, yang memiliki nama lahir Jorge Mario Bergoglio adalah pemimpin Gereja Katolik Roma saat ini. D...
-
Matakatolik.Com - Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memulai penataan ulang ( refarming ) Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz di 9 klast...
-
Jakarta, MATAKATOLIK.COM - Menteri Investasi Indonesia, Bahlil Lahadalia dikabarkan akan maju sebagai calon Ketua Umum Partai Golkar dala...
-
Ketua Umum Vox Point Indonesia, Yohanes Handojo Budhisedjati MATAKATOLIK.COM, Jakarta - Ormas Katolik Vox Point Indonesia ikut mendukung re...
-
MATAKATOLIK.COM, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia(Polri) akan menggerakkan 4.520 personel keamanan, guna untuk mengamankan, pemimpin...
Solusi Untuk Anda!
Setara Institute Mengecam Tindakan Pembubaran Kebaktian HKBP
Matakatolik.com - Setara Institute mengecam tindakan pembubaran paksa yang dilakukan oleh Forum Komunikasi Organisasi Islam (FKOI) Pasaman Barat terhadap pelaksanaan Kebaktian Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Kanagarian Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Minggu (25/2/2018).
Setara menyebut, Gereja dimaksud berlokasi di areal Perkebunan Sawit milik PTP Nusantara VI yang telah dimanfaatkan lebih dari 10 tahun. "HKBP mengaku memanfaatkan tempat kebaktian tersebut dikarenakan gereja resmi milik HKBP berlokasi jauh berada di kota kecamatan Kinali," kata Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos, Senin (26/2/2018)
Menurut Bonar, puluhann orang yang melakukan pembubaran paksa beralasan rumah yang digunakan untuk kebaktian tidak memiliki izin resmi sebagai tempat peribadatan.
"Ironisnya pembubaran dilakukan oleh orang-orang yang bukan warga setempat alias orang dari daerah lain yang mendatangi tempat ibadah tersebut," ujarnya.
Akibat pembubaran tersebut, Satpol PP Kabupaten Pasaman Barat harus mengevakuasi korban yang sedang melaksanakan kebaktian. Selain itu pembubaran yang dilakukan gerombolan massa menyebabkan anak-anak dan perempuan ketakutan bahkan histeris.
Menurutt keterangan salah seorang jemaat HKBP, kelompok FKOI sebenarnya sudah lama keberatan dengan penggunaan rumah tersebut sebagai tempat beribadah oleh Jemaat HKBP.
Sebelumnya pada 21 Februari 2018 mereka juga telah melakukan aksi demonstrasi di kantor Bupati Pasaman Barat yang intinya meminta agar Bupati Sahiran Lubis bertindak tegas kepada Jemaat HKBP yang menggunakan rumah sebagai tempat ibadah.
Pada saat yang sama Pemda Pasaman Barat bersama MUI dan FKUB memutuskan penghentian pendirian rumah ibadah, khususnya gereja tanpa izin di Nagari Persiapan Giri Maju Kecamatan Luhak Nan Duo.
Berdasarkan informasi jemaat HKBP lainnya, Forum Komunikasi Organisasi Islam (FKOI) merupakan organisasi yang kerapkali melakukan tindakan intoleran terhadap kelompok-kelompok non muslim. Salah satunya menghentikan pembangunan dua Gereja, yakni Gereja Katolik Stasi Mahakarya dan Gereja Pantekosta Sion Indonesia (GPSI) pada 2013.
Di sisi lain, pada Mei 2014, di Kabupaten Pasaman selang 5 tahun terakhir juga telah terjadi aksi intoleransi dan radikalisme dalam bentuk pembakaran Gereja Katolik Santa Maria dan HKBP di Kecamatan Kinali.
Selain mengecam tindakan tersebut, Setara Institute, juga menyerukan Pemda Pasaman Barat dan jajarannya agar segera mencarikan solusi bagi kelompok non muslim khususnya warga Kristen dari kelompok manapun. Hal tersebut bermaksud agar semua warga dapat melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinannya tanpa rasa takut akan intimidasi dan pembubaran, serta tidak tunduk pada tekanan kelompok intoleran.
Setara, juga meminta FKUB setempat agar tidak mempersulit dan dapat segera memberikan rekomendasi pendirian rumah ibadah dengan memberikan pertimbangan khusus atau afirmatif bagi daerah-daerah yang jauh dari akses pemerintahan kabupaten.
Matakatolik
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar