Matakatolik.Com-Rumah tangga Ahok, menjadi sorotan media. Pasalnya mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menggugat cerai istrinya, Veronica Tan.
Sumber Kompas.com menyebutkan, gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Jumat, 5/1/2018-sore sekitar pukul 15.00.
Hal ini dibenarkan oleh seorang petugas pendaftaran perkara perdata di PN Jakarta Utara. Ia membenarkan adanya daftar gugatan cerai atas nama Ahok itu.
"Benar tadi sore sudah di daftarkan, atas nama Basuki dan Veronica," kata petugas pendaftaran di bagian kasus perdata itu, seperti dilansir Kompas.com, Minggu, 7/01/2018.
Sumber Kompas.com mengatakan, pendaftaran dilakukan oleh kuasa hukum Ahok dari kantor pengacara Law Firm Fifi Lety Indra & Partners.
Sampai berita ini diturun, pihak Fifi Lety Indra, pengacara di kantor pengacara itu dan merupakan adik Ahok belum memberi keterangan resmi terkait hal ini, seperti ditulis Kompas.com.
Surat gugatan cerai Ahok kepada Veronica Tan, sudah beredar di Media sosial pada Minggu, 7/1/2018.
Namun, mengenai kebenaran surat tersebut, masih menunggu konfirmasi dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan pihak Ahok.
Matakatolik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar