Headline News

Gereja Katolik Manggarai dan Mahasiswa Menolak Pembangunan Hotel di Pantai Pede

Matakatolik.com-Beragam cara sudah dilakukan untuk mempertahankan fungsi Pantai Pede di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), ujung barat Pulau Flores sebagaii ruang publik, bukan dibangun hotel seperti yang sedang berlangsung saat ini. Sejak awal pengelolahan pantai Pede ini, ditentang oleh masyakat sipil, termasuk lembaga agama. Uskup Ruteng Mgr Hubertus Leteng Pr, pimpinan tertingi Gereja Katolik di Manggarai bahkan sudah menyurati Presiden Joko Widodo pada akhir Mei 2016, meminta agar Presiden turun tangan menyelesaikan masalah ini. Suara rakyat tidak didengar. Pemerintah dan investor terus bersekutu dan menganggap angin lalu suara-suara protes. Perjuangan untuk pantai Pede belum selesai. Aliansi Mahasiswa Manggarai (AMANG)-Jakarta, kumpulan mahasiswa asal Manggarai, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari berbagai kampus menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta pada Rabu, 29 Maret 2017 terkait polemik pengelolaan Pantai Pede. Dalam aksinya, mereka mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kantor DPP PDI Perjuangan dan Istana Kepresidenan, di mana mereka menuntut Mendagri Tjahjo Kumolo, DPP PDI Perjuangan dan Presiden Joko Widodo menghargai perjuangan masyarakat Mabar agar Pantai Pede tetap menjadi ruang publik, bukan dibangun hotel seperti yang sedang berlangsung saat ini. Lahan seluas 31.670 m2 di pantai itu, yang merupakan satu-satunya wilayah pantai yang masih bisa diakses bebas publik di pesisir kota Labuan Bajo setelah wilayah lainnya sudah diprivatisasi, sudah mulai dibangun hotel oleh PT Sarana Investama Manggabar (SIM), perusahan milik Setya Novanto, Ketua Partai Golkar yang kini namanya disebut-sebut terlibat dalam kasus korupsi dana proyek KTP elektronik. Pembangunan hotel PT SIM berdasarkan kontrak kerja sama dengan Pemerintah Provinsi NTT pada 2014, di mana perusahan itu akan mengusai Pantai Pede selama 25 tahun. Mirisnya, langkah Pemerintah Provinsi menyerahkan Pantai Pede kepada PT SIM sesungguhnya tindakan ilegal. Mengapa? Pantai Pede seharusnya merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Mabar dan pemanfaatannya merupakan wewenang Pemkab Mabar. Hal itu merujuk pada Undang-Undang No 8 Tahun 2003 terkait pembentukan Kabupaten Mabar, khusunya Pasal 13 yang mewajibkan semua aset milik kabupaten induk, Manggarai serta Provinsi NTT yang ada di wilayah Mabar diserahkan ke Mabar sejak terbentuknya kabupaten itu. Namun, dengan sengaja Pemprov NTT membangkang. Sejak tahun 2004 hingga tahun 2014, Pemkab Mabar telah beberapa kali meminta aset tanah tersebut untuk segera diserahkan, namun pihak Provinsi NTT di bawah kepemimpinan Frans Lebu Raya terus-menerus menolak permintaan itu. Sementara itu, pasca aksi unjuk rasa sejumlah elemen di Jakarta pada 14 Juni 2016, Kemendagri telah mengambil sikap terhadap kasus ini melalui surat keputusan (SK) bernomor 170/3460/SJ pada 13 September 2016 lalu. Dalam SK itu, Mendagri memerintahkan Frans Lebu Raya menaati perintah UU No 8 Tahun 2003 itu dan meninjau lagi kontrak dengan PT SIM. Namun, lagi-lagi, pasca penerbitan SK itu tidak ada tanda-tanda Lebu Raya menaatinya. Malahan, di lapangan, PT SIM mulai beraktivitas Pilihan AMANG untuk mendatangi istana kepresiden bertujuan meminta Presiden Joko Widodo menindak Mendagri Tjahjo Kumolo yang tidak kosisten dan setengah setengah hati mengurus Pantai Pede, demikian menurut kordinator AMANG Ario Jempau. “Presiden harus secara langsung mengawal sikap Mendagri agar tetap konsisten di jalur keputusan yang sudah dikeluarkan, sekalipun itu harus mungkin membuat Presiden kembali bertanya ‘kok segalanya harus dilimpahkan ke saya kembali?’. Masa kami harus mengadu ke pemimpin negara lain?” kata Ario. Ario, mengatakan, selain kepada Mendagri, mereka juga menuntut DPP PDIP untuk memecat Frans Lebu Raya dari partai berideologi wong cilik itu. “Lebu Raya sudah selama dua dekade menjadi pemimpin nomor satu di NTT, namun kepemimpinannya tidak membawa dampak yang signifikan. Bahkan, dalam polemik Pantai Pede, Lebu Raya tidak menggubris tuntutan masyarakat dan surat Mendagri. Kami mengecam keras Lebu Raya yang lebih memilih menjadi cukong kapitalis,” tegas Ario. Pastor Peter C Aman OFM, Direktur Komisi Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan Ordo Fransiskan yang ikut mendukung aksi ini mengingatkan bahwa dalam kasus Pantai Pede, modal telah berkuasa di atas kekuasaan politik dan kedaulatan rakyat yang pada prinsipnya menjadi roh utama demokrasi. “Kasus Pantai Pede adalah perjuangan merebut kembali kedaulatan rakyat yang dikianati penguasa politik dan diambil para pemodal culas,” katanya. “Dalam konteks ini, ‘wajar' kalau gubernur dan bupati diam. Mereka adalah agen pemodal. Ini penistaan demokrasi politik dan ekonomi,” lanjutnya. AMANG menegaskan, sikap pemerintah yang memaksakan pembanguan hotel di Pantai Pede hanya merupakan salah satu dari rangkaian persoalan di Mabar, di tengah upaya pemerintah membangun daerah yang terkenal dengan bianang Komodo dan keindahan alam itu sebagai kota pariwisata. “Pilihan untuk selalu berpihak pada para pemodal telah membuat masyarakat setempat kian terpinggirkan. Pemerintah mesti segera mengambil langkah serius untuk mengkaji berbagai program dan kebijakan yang telah diambil selama ini,” kata Ovan. Matakatolik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2018 MATA KATOLIK Designed by Templateism.com and Supported by PANDE

Diberdayakan oleh Blogger.
Published by Sahabat KRISTIANI